Berita Terkini

45

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni 2022 oleh KPU Provinsi NTB

Kamis (30/06) Bukhari, Ketua Divisi Perencanaan ,data dan Informasi, Sekretaris KPU Kota Bima, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Eka Wahyuni Dewi Dan Operator Moch.Adefani mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni 2022 yang diadakan oleh KPU Provinsi NTB secara daring. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud dan dipandu oleh H. Syamsuddin, Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Perencanaan dan Data. Kegiatan ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se - NTB dan masing-masing Kabupaten/kota memaparkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022. Diakhir kegiatan, KPU Provinsi NTB menetapkan jumlah rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 3.723.295 (tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima) Pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.826.898 (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.896.397 (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh) pemilih.


Selengkapnya
9

KPU Kota Bima melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB) Tri Wulan kedua Tahun 2022.

RAKOR DPB KUPAS HASIL PEMADANAN DATA KPU DAN KEMENDAGARI KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (27/6/2022) melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB) Tri Wulan kedua Tahun 2022. Rakor yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Anggota Bawaslu dan Stakeholder lain ini, lebih banyak mengupas terkait Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Mengawali Rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menyampaikan hasil Rapat Pleno DPB Periode Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 105.658 pemilih. Terdiri dari 51.063 pemilih laki-laki, dan 54.595 pemilih perempuan, sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 27/PK.01-BA/5272/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022.  Lanjut Mursalin, data yang dimutakhirkan tersebut bersumber dari KPU RI yang merupakan Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Laporan Masyarakat dan Data dari KUA Kecamatan Raba. Data pemilih tersebut menurutnya tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bima.  “Jika dibanding DPB Periode bulan Mei Tahun 2022, dari jumlah Pemilih 106.427 pemilih, mengalami pengurangan sebanyak 769 pemilih. Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi sudah meninggal dunia dan juga mereka yang pindah keluar dari Kota Bima,” jelasnya.  Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari pada kesempatan itu memaparkan jumlah data yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU sebanyak 115.417 pemilih. Terdiri dari, 7.884 pemilih ganda dan 722 pemilih yang dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS) karena meninggal. Kemudian, 4.777 pemilih tidak padan, 2.745 pemilih padan beda wilayah dan 99.284 pemilih padan sama wilayah.  Pada kesempatan itu, Bukhari menjelaskan terkait kategori data yang diterima. Data Padan adalah data yang ditemukan sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, dan Data Meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan Akta Kematian pada Kemendagri RI dan Hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020. Sementara untuk Data Ganda, memiliki beberapa kondisi. Diantaranya, Data Ganda Elemen terdiri NIK (16 digit) dan nama, Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu, serta Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin. Sementara Data Tidak Padan ialah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri RI “Data ganda artinya data yang sama. Ada yang memiliki kesamaaan NIK dan nama, kemudian ada juga yang memiliki kesamaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin bahkan sama nama ibu,” jelasnya.  Lanjut Bukhari, dari 722 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, setelah dilakukan Analisis DPT dan PDPB, ditemukan 708 pemilih ada dalam DPT dan ada 14 pemilih dalam PDPB. Terhadap data pemilih yang meninggal dunia ini, Bukhari menegaskan bahwa data tersebut sudah masuk dalam DPB Periode Bulan Juni.  “Kalau data 722 pemilih ini sudah kami eksekusi karena sudah memiliki akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima. Untuk data yang lain, masih perlu pencermatan lebih lanjut,” jelasnya. Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima tersebut mendapat banyak masukan dari peserta Rakor. Pimpinan Partai Politik terlihat begitu antusias memberikan masukan, untuk penyempurnaan Pleno DPB ke depan. Begitu juga halnya dengan Bawaslu Kota Bima. Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar berharap agar by name by address data pemilih Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bisa diberikan juga untuk Bawaslu. “Kami melihat, data ini sama seperti data yang kita terima dulu pada Pemilu 2019. Kami berharap data ini bisa diberikan ke kami juga, supaya kami bisa membantu kerja KPU,” tuturnya.   Diakhir Rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bima menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta Rakor.


Selengkapnya
25

Pencanangan ZI, Jajaran KPU Kobi Tandatangani Komitmen Bersama

KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Rabu (22/6/2022) melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima. Kegiatan Pencanangan ZI yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS dan juga PPNPN. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Bima, Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima oleh Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah. Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam sambutannya menjelaskan, Zona Integritas atau yang disebut ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. “Hari ini kita melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas, ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, meningkatkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” jelas Mursalin. Lanjut Mursalin, Zona Integritas merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di setiap unit kerja. Pembangunan Zona Integritas ini merupakan tindak lanjut dari Roadmap Reformasi Birokrasi yang menitik beratkan pada dua aspek yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. Berdasarkan Permenpan RB No 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Mursalin menjelaskan mekanisme pembangunan ZI terdapat empat tahap. Mulai dari Pencanangan Zona Integritas, Penetapan Unit Kerja, Pembangunan Unit Kerja dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas. “Pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah atau unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani pakta integritas. Alhamdulillah, untuk hal ini, kita semua yang ada di sini sudah melakukan hal tersebut,” ujarnya. Ditegaskan Mursalin, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, kita harus memiliki integritas, karena ini akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu maupun Pemilihan. Pencanangan ini menjadi komitmen KPU Kota Bima, bahwa Zona Integritas bukan hanya persoalan administratif belaka. Namun, implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas harus dilaksanakan dalam tugas keseharian, sehingga apa yang menjadi tujuan yakni mewujudkan pelayanan yang bersih bebas dari gratifikasi, pungutan liar dan lain sebagainya dapat terwujud. “Pencanangan ini juga bertujuan, agar masyarakat mengetahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah ditetapkan sebagai kawasan Zona Integritas. Wilayah bebas dari korupsi, bebas dari pungli, bebas dari gratifikasi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” tutup Mursalin. Kegiatan Pencanangan Zona Integritas tersebut diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima.


Selengkapnya
10

KPU Kobi melakukan rapat rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2022

PDPB Kota Bima Periode Juni , 105.658 Pemilih KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Kamis (23/6/2022) melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Priode Bulan Juni Tahun 2022. Dari hasil Rapat Pleno PDPB tersebut, jumlah pemilih Kota Bima Periode bulan Juni sebanyak, 105.658 pemilih. Terdiri dari 51.063 pemilih laki-laki, dan 54.595 pemilih perempuan. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 27/PK.01-BA/5272/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022. Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dan dihadiri oleh semua anggota KPU Kota Bima, sekretaris, Kasubbag Program dan Data, serta Operator. Data yang dimutakhirkan tersebut bersumber dari KPU RI, Laporan Masyarakat, dan Data dari KUA Kecamatan Raba. Data pemilih tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bima. Jika dibanding PDPB Periode bulan Mei 2022, dari jumlah Pemilih 106.427 pemilih, mengalami pengurangan sebanyak 769 pemilih. Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi sudah meninggal dunia dan juga mereka yang pindah keluar dari Kota Bima. “DPB kita bulan ini mengalami penurunan jumlah pemilih sebanyak 769 pemilih, karena dinyatakan TMS,” tutup Mursalin.


Selengkapnya
11

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dimulai

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Dimulai KOTA BIMA,- Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada Hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022. Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 pada hari Selasa (14/6/2022) yang diikuti oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui Channel Youtube KPU RI tersebut, diikuti oleh KPU Provinsi secara Luring. Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan tersebut secara Daring melalui Zoom Meeting. Di KPU Kota Bima sendiri, kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, Sekretaris, Kasubbag dan Staf, juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, pihak Kepolisian, TNI, Bawaslu, Partai Politik dan juga jurnalis. Meski kegiatan peluncuran tersebut dilaksanakan secara Daring, namun tamu undangan terlihat begitu antusias mengikuti kegiatan hingga selesai. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutanya menegaskan, untuk menyukseskan pesta demokrasi yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun tersebut, Komisi Pemilihan Umum membutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak. Mulai dari pemerintah, peserta Pemilu, pemilih dan juga pihak lainnya. Kemudian Hasyim menambahkan, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat hingga di daerah merupakan pelayan, yang akan melayani pemilih dan peserta Pemilu. "Jadi penyelenggara itu harus sabar dalam melayanai pemilih dan peserta Pemilu. Pelayan itu harus sering tersenyum,"Tutup Hasyim. Sementara Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menuturkan, kegiatan peluncuran yang diikuti secara Daring tersebut berjalan lancar. Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Karena 20 bulan, jika kita hitung mundur dari tanggal 14 Februari 2024, maka 20 bulannya tepat pada hari ini tanggal 14 Juni 2022," tutur Mursalin. Mursalin juga menyampaikan terimakasih kepada semua tamu undangan yang telah hadir dan mengikuti kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 tersebut hingga selesai. "Alhamdulillah, terimakasih atas partisipasi dan dukungan menyukseskan kegiatan peluncuran malam ini," tutupnya. Kegiatan peluncuran tersebut diakhiri dengan foto bersama


Selengkapnya