Berita Terkini

44

Siswa SMAN 5 Kota Bima Kunjungi RPP Lawata

KOTA BIMA,- Rumah Pintar Pemilu (RPP) Lawata KPU Kota Bima, Rabu  (2/11/2022) dikunjungi oleh siswa/siswi dari SMA Negeri 5 Kota Bima. Kunjungan tersebut dalam rangka Penguatan Sistem Demokrasi untuk Pemilih Pemula. Kunjungan siswa/ siswi tersebut diterima Ketua Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati. Pada kesemoatan itu Yety menjelaskan, RPP Lawata terdiri dari beberapa ruangan yang bisa dikunjungi oleh pengunjung. Mulai dari Ruang Display, Ruang Perpustakaan Mini, Ruang Audio Visual, dan Ruang Simulasi TPS. Sesuai dengan alur pelayanan pada Rumah Pintah Pemilu Lawata KPU Kota Bima, pengunjung terlebih dahulu mengisi buku tamu. Kemudian, di Ruang Display, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yety Safriati mengenalkan secara singkat Rumah Pintar Pemilu Lawata yang dimiliki oleh KPU Kota Bima. Dijelaskan Yety, Rumah Pintar Pemilu merupakan sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan sebuah program aktifitas project edukasi masyarakat. RPP juga memiliki fungsi layaknya museum Pemilu, untuk mengenal sejarah dan perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara nasional dari masa ke masa.  Banyak informasi yang bisa diperoleh dari RPP Lawata KPU Kota Bima. Mulai dari sejarah Demokrasi dan Pemilu, peserta dan hasil Pemilu Tahun 2014 dan 2019.Sebelum pengunjung diarahkan menuju Ruang Simuasi TPS, Siswa/siswi mengunjungi Perpustakaan Mini kemudian dianjutkan diruang Simuasi TPS. Di Ruang Simulasi TPS, siswa/ siswi diberikan penjelasan tentang kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta tugas masing-masing Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yety juga menjelaskan terkait jenis dan tata cara pengisian formulir-formulir yang dibutuhkan saat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Setelah dari ruang simulasi TPS, pengunjuung RPP kemudian menuju Aula Kantor KPU Kota Bima. Kegiatan kunjungan tersebut diakhiri dengan kuis. Dimana setiap siswa/siswi berebut untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Bima.  Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 5 Kota  Bima, Imran,S.Pd.,M.Pd pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas sambutan yang diberikan oleh KPU Kota Bima.  Ia berharap, semoga Sisa/siswi dapat menimba Ilmu Berdemokrasi dan tidak menyiakan kesempatan tersebut untuk memperoleh ilmu. Imran juga menyampaikan permohonan maaf  bila kehadiran anak-anak mengganggu aktivitas.  Diakhir pertemuan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Bukhari menjelaskan syarat sebagi pemilih dan mengajak Sisa/siswi untuk mengecek NIK secara mandiri. Apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id.


Selengkapnya
18

KPU Kota Bima Hadiri Rakor Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Satker Informatif

Rakor Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Satker Informatif MATARAM,- Dalam rangka menuju Satuan Kerja yang informatif dalam hal keterbukaan informasi public, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi Keterbukan Informasi Publik. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU NTB, Minggu (9/10/2022), dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB. Untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yety Safriati dan Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah. Sementara naras umber kegiatan tersebut adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Syansuri, SPt,M.M. Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud dalam sambutannya menjelaskan, tujuan dilaksanakan rakor tersebut adalah sebagai langkah persiapan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi visitasi serta Monitoring dan Evaluasi yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi NTB. Lanjut Suhardi, Monev dan Visitasi tersebut dilaksanakan dalam rangka keterbukaan informasi publik pada tiap satker KPU Kabupaten/Kota se NTB. “Untuk menuju Satker yang informatif, banyak hal yang harus kita persiapkan. Manfaatkan Rakor ini untuk mengetahui hal-hal itu, sehingga semua Satker KPU di NTB, bisa meraih predikat Informatif,” tegasnya. Pada kesempatan itu, Suhardi juga mengajak semua peserta Rakor untuk kembali belajar, bagaimana cara mengelola informasi yang benar, sehingga mudah diakses oleh publik. Lebih-lebih dalam tahap penyelenggaraan Pemilu 2024, klasifikasi informasi harus bisa dipastikan, mana kategori informasi yang bisa langsung diakses dan mana jenis informasi yang tidak bisa langsung diakses oleh publik. “Silahkan diikuti dan didengarkan arahan maupun pemaparan materi dari naras umber, jika ada hal-hal yang kurang dimengerti, silahkan bertanya saja nanti,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa kegiatan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik, sebelumnya diinternal KPU NTB pernah dilakukan. Hanya saja penilaian saat itu, baru sebatas melihat kuantitas pelayanan dan jenis informasi yang dimiliki. Belum pada tahap kualitas dan ketepatan dari pelayanan maupun jenis informaasi itu sendiri. “Sebelumnya penilaian keterbukaan informasi publik di internal sudah pernah kami lakukan, tetapi mungkin berbeda kriteria dan aspek penilaian dengan Komisi Informasi,” tutur Hilman. Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB, Syansuri, SPt,M.M dihadapan peserta Rakor menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi public dan tahapan penilaian keterbukaan informasi publik. Dijelaskannya bahwa, pelayanan informasi public merupakan hal yang mudah dan sederhana untuk dilakukan, selama Satker tersebut memiliki kemauan. Terkait pelayanan dan keterbukaan informasi publik itu sendiri, ada beberapa regulasi yang mengaturnya. Mulai dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Lanjut Syansuri, kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap keterbukaan dan pelayanan informasi publik merupakan tugas rutin Komisi Informasi setiap tahun. Mulai dari Pemetaan Badan Public, kemudian melakukan Verifikasi Formulir Self Assesment Questionnaire (SAQ) dan terakhir Visitasi atau Kunjungan Lapangan. “Monev kami lakukan untuk mengukur standar layanan yang diberikan, apakah sudah sesuai atau tidak. Kemudian, untuk melakukan pengecekan vaktual, guna melihat apakah hasil pengisian Formulir SAQ sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak,” bebernya. Pada kesempatan itu, Syansuri juga menjelaskan beberapa hal yang akan dilakukan pada saat Monev dan Visitasi. Mulai dari mendengarkan presentasi PPID, kemudian tanya jawab dan pemeriksaan lapangan. Kegiatan Rakor tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani


Selengkapnya
7

KPU Kota Bima Hadiri Rapat Koordinasi Keterbukan Informasi Publik di KPU NTB

MATARAM,- Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos mengajak KPU Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dengan memperkuat sinergitas internal, yakni komisioner dengan sekretariat. Betty juga mengingatkan, agar hubungan komunikasi antara komisioner dan sekretariat tetap terjaga dengan baik dan mencarikan solusi terhadap setiap persoalan dengan baik dan bijak. Hal itu disampaikan oleh Srikandi KPU RI, saat menghadiri penutupan kegiatan Pengenalan dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Jum’at malan (7/10/2022) bertempat di Hotel Lombok Raya. Lanjut Betty, saat ini jajaran Komisi Pemilihan Umum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang harus diselesaikan. Sehingga perlu adanya Kerjasama yang baik untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Karena kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 merupakan cita-cita bersama, sehingga harus dimanfaatkan semua sistem informasi yang dimiliki dengan maksimal. “Kita bekerja benar saja, banyak yang fitnah, banyak tuduhan yang dituduhkan ke kita. Mari kita bentuk satu semangat bersama untuk melawan tuduhan dan fitnah-fitnah itu,” tegas Betty. Pada kesempatan itu, Betty lebih banyak mengupas tentang Aplikasi SIAKBA. Dijelaskannya, Aplikasi SIAKBA merupakan aplikasi yang dihadirkan untuk menjawab dan mengurai persoalan terkait tidak adanya dokumentasi keanggotaan Badan Adhoc dari Pemilu ke Pemilu, mulai dari PPK, PPS hingga KPPS. “SIAKBA merupakan system informasi yang akan menyimpan dokumen anggota Badan Adhoc dari hulu hingga hilir,” ujarnya. Lanjut Betty, SIAKBA merupakan alat bantu, bukan alat satu-satunya yang digunakan dalam hal perekrutan Badan Adhoc. Karena harus diakui, masih banyak wilayah di Indonesia yang mengalami blankspot, sehingga perlu difasilitasi dengan cara offline bagi yang membutuhkan. “Harapan kami ke depan, setiap kabupaten/kota bisa menginventarisir titik mana saja di wilayah masing-masing yang masih mengalami blankspot,” tuturnya. SIAKBA merupakan Aplikasi dari DATIN, namun usernya adalah SDM. Uji coba terhadap aplikasi ini diakui Betty, akan dilakukan secara terus menerus, untuk mngetahui permasalahan dan kendala yang akan dihadapi pada saat aplikasi tersebut digunakan. Sehingga bisa dicarikan solusi diawal. “Semua system informasi dapat bekerja dengan baik, kalau pengguna gadget memanfaatkannya secara sehat, tidak sembarang menggunakan jaringan wi-fi. Uji coba yang terus menerus juga, sangat baik untuk mengetahui sejauh mana ketangguhan system tersebut,” tegasnya. Selain membahas SIAKBA, Betty juga menyinggung soal pemutakhiran data pemilih. Betty berterimakasih karena penyelesaian data padan sudah mencapai angka 100%. “Terimakasih atas Kerjasama dan kerja keras kita semua,” tutup Betty. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani


Selengkapnya
11

KPU Kota Bima Hadiri Bimtek Penggunaan Aplikasi Badan Adhoc (SIAKBA) Ni KPU NTB

MATARAM,- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota, Yety Safriati, Kasubbag Hukum dan SDM, Nining Agusyuni, dan Operator SIAKBA, Awaluddin, Jum’at (7/10/2022) menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB. Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi NTB, Lalu Nizamudin dalam laporannya menjelaskan, kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka pengenalan Aplikasi SIAKBA. Dimana kehadiran aplikasi tersebut menurutnya, akan memberikan kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dalam melakukan perekruatan Badan Adhoc. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, tes tertulis hingga wawancara. Sementara Ketua KPU NTB, Suhardi Soud dalam sambutannya menjelaskan, SIAKBA merupakan Aplikasi baru. Dimana kehadiran aplikasi tersebut menurutnya akan memberikan kemudahan bagi penyelenggara dalam proses perekrutan Badan Adhoc. Bahkan aplikasi ini menurut Suhardi, akan mampu mendeteksi periodesasi penyelenggara adhoc. “Kalau seseorang sudah menjadi anggota badan adhoc selama dua periode, maka secara otomatis saat mendaftar akan ditolak oleh SIAKBA untuk tingkatan yang sama,” tuturnya. Diakui Suhardi, Komisi Pemilihan Umum sudah memiliki banyak Aplikasi dan familiar dengan Aplikasi – Aplikasi tersebut, sehingga Admin dan Operator tidak sulit untuk memahami Aplikasi SIAKBA. Suhardi berharap, semua peserta Bimtek mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga bisa dipahami dengan teliti dan diaplikasikan pada saat seleksi penyelenggara Pemilu untuk Badan Adhoc. “Pahami seperti apa cara kerja SIAKBA ini,” tutup Suhardi. Sementara pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman menyampaikan materi sosialisasi tentang “Pelatihan SIAKBA”. Dijelaskan Hilman, dalam penyelenggara Pemilu ada 3 elemen penting. Yakni, Penyelenggara, Peserta dan Pemilih. Untuk Peserta Pemilu, KPU RI telah menyiapkan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dan Sistem Informasi Partai Politik, sedangkan untuk pemilih, KPU RI telah menyiapkan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). “Untuk Penyelenggara Pemilu, KPU RI telah menghadirkan Aplikasi SIAKBA, untuk memuat informasi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc, serta untuk mempermudah proses pendaftaran perekrutan anggota KPU dan Badan Adhoc,” jelas Hilman. Kegiatan Pengenalan dan Bimtek SIAKBA ini diakhiri dengan penyampaian materi pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc oleh Operator SIAKBA KPU Provinsi NTB, Eliza. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani #Pemilusentak2024


Selengkapnya
9

Jelang Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Osis, Siswa SMPN 4 Kota Bima Berkunjung ke RPP Lawata

Siswa/Siswi SMP Negeri 4 Kota Bima saat berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) Lawata KPU Kota Bima, Rabu (28/9/2022).  Jelang Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Osis, Siswa SMPN 4 Kota Bima Berkunjung ke RPP Lawata KOTA BIMA,- Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis, siswa/siswi SMP Negeri 4 Kota Bima berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) Lawata Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Rabu (28/9/2022). Kunjungan siswa/siswi SMP Negeri 4 Kota Bima tersebut dalam rangka ingin mengetahui proses Pemungutan Suara dan Penghitungan di Tempat Pemungutan   Suara, serta ingin memperoleh informasi lain tentang sejarah Pemilu dan Demokrasi di Indonesia.  Kehadiran pelajar SMP Negeri 4 Kota Bima yang didampingi oleh Bapak dan juga Ibu guru tersebut, disambut oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, S.Sos. Sesuai dengan alur pelayanan pengunjung di RPP Lawata, setelah pengunjung mengisi buku tamu, pengunjung kemudian masuk ke ruang Display (pameran). Di sini pengunjung bisa melihat dokumen hasil Pemilu dan juga hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengunjung juga bisa mendapatkan informasi tentang sejarah Pemilihan Umum dan Demokrasi di Indonesia.  Dari ruang display, pengunjung diarahkan ke Perpustakaan Mini dan ke Ruang Simulasi TPS. Di Ruang Simulasi TPS, siswa/siswi tersebut dijelaskan tentang penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kemudian, dijelaskan juga tugas masing-masing dari Ketua dan juga Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal lain yang ikut juga dijelaskan adalah perlengkapan yang harus ada di TPS.  Dari Ruang Simulasi TPS, pengunjung masuk ke Aula Kantor KPU Kota Bima, untuk mengikuti rangkaian akhir dari kunjungan itu. Namun, sebelumnya terlebih dahulu ke Ruang Audio Visual.  Di Aula, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, menyiapkan 15 pertanyaan untuk pengunjung RPP. Tujuan dari pemberian pertanyaan tersebut, untuk mengetahui sejauh mana pengunjung memahami dan mengerti penjelasan yang sudah disampaikan.  Diakhir kunjungan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yety Safriati menjelaskan sejarah singkat RPP Lawata. Dijelaskan Yety, Rumah Pintar Pemilu adalah pusat pendidikan dan informasi tentang Pemilu. RPP terbuka untuk masyarakat yang ingin mengerti tentang Politik, Pemilu dan Demokrasi.  “Selain pelajar, masyarakat umum lainnya juga boleh berkunjung ke sini,”ujar Yety.  Lanjutnya, Rumah Pintar Pemilu diharapkan mampu menjadikan masyarakat Kota Bima menjadi masyarakat yang cerdas dan melek Pemilu. Di sini pengunjung bisa belajar tentang sejarah Pemilu mulai dari Pemilu pertama tahun 1955 sampai sekarang. Bisa belajar tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati.  “Pengunjung bisa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan menarik yang dibuat oleh Rumah Pintar Pemilu,” pungkasnya.   Perwakilan dari SMP Negeri 8 Kota Bima,…………………………… pada kesempatan itu menjelaskan, di tahun 2022 ini, SMP Negeri 4 Kota Bima masuk sebagai salah satu sekolah penggerak. Dimana salah satu programnya adalah Suara Demokrasi. “Karena kami ditunjuk sebagai pilot project, jadi kami harus memaksimalkan program ini supaya berhasil. Salah satu caranya dengan bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU,” tuturnya.  Pada kesempatan itu, ……………………….. juga meminta kesediaan KPU Kota Bima untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis SMP Negeri 4 Kota Bima dalam waktu dekat. “Terimakasih, kami sudah disambut dengan sangat ramah. Kami mohon maaf, apabila selama berkunjung tersua hal-hal yang kurang mengeenakkan,” pungkasnya.  Kunjungan RPP tersebut diakhiri dengan foto bersama.


Selengkapnya
20

Pastikan Diri Bukan Anggota Parpol, KPU Ajak Masyarakat Cek NIK

KOTA BIMA,- Jadwal pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota masih berlanjut, hingga tanggal 3 September 2022 mendatang. Terhadap hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mengajak masyarakat Kota Bima untuk melakukan pengecekan secara mandiri terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman infopemilu.kpu.go.id. Guna memastikan, apakah NIK warga masyarakat tersebut terdaftar sebagai anggota Partai Politik pada SIPOL atau tidak.  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, Selasa (30/8/2022). Dijelaskan Mursalin, sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.  Namun, jadwal pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tersebut diperpanjang oleh KPU RI, sampai dengan tanggal 3 September 2022 mendatang. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.  Lanjut Mursalin, sosialisasi pengecekan NIK pada infopemilu.kpu.go.id tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah dini, untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data. Ia berharap, masyarakat bisa lebih aktif untuk melakukan pengecekan mandiri. Karena langkah-langkah pengecekannya sangat mudah. “Klik laman infopemilu.kpu.go.id , kemudian klik menu Cek Anggota Parpol, selanjutnya akan muncul kolom pengetikan NIK. Setelah itu, anda mengektik NIK dan mencentang pada kolom I’m not a robot,” jelas Mursalin.  Lanjutnya, apabila NIK tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), maka akan muncul keterangan bahwa NIK dimaksud tidak ada dalam SIPOL. Tetapi, apabila NIK tersebut ada dalam SIPOL, maka akan muncul keterangan NIK ada dalam SIPOL.  “Apabila masyarakat keberatan karena merasa bukan anggota Parpol mana pun, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan pengisian pada menu Tanggapan,” ujar Mursalin.   Diakui Mursalin, sejak dilakukan kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol dari tanggal 16 Agustus lalu, hingga saat ini KPU Kota Bima telah menerima sejumlah nama masyarakat yang melakukan pengaduan ke Bawaslu Kota Bima, karena merasa bukan sebagai anggota Parpol, namun terdaftar dalam SIPOL. Terhadap nama-nama tersebut, berdasarkan arahan dari KPU Provinsi NTB, datanya dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB secara kolektif.  “Untuk nama masyarakat yang diduga dicatut tersebut, sudah kami teruskan ke KPU RI melalui KPU NTB,” tegas Mursalin.  Ditambahkan Mursalin, untuk rincian kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, kegiatan Verifikasi Administrasi oleh Tim verifikator berlangsung dari Tanggal 16 Agustus sampai 3 September 2022. Kemudian, masa Tindak Lanjut oleh Parpol terhadap hasil Vermin KPU Kota Bima, berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September 2022. Selanjutnya, KPU Kota Bima akan melakukan Verifikasi terhadap hasil Tindak Lanjut oleh Partai Politik pada tanggal 4 dan 5 September 2022. Sekaligus melakukan Klarifikasi Secara Langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Kemudian, tanggal 7 dan 8 September 2022, KPU Kota Bima akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU Provinsi NTB, melalui SIPOL. “Jadwal ini berdasarkan KKPU Nomor 39 Tahun 2022,” tutup Mursalin.


Selengkapnya