Berita Terkini

29

Tim Helpdesk KPU Kota Bima Layani konsultasi verpol oleh partai Hanura

#Temanpemilih, Untuk memberikan pelayanan kepada Partai Politik dan juga masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politk peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah membentuk Tim Helpdesk. Pembentukan Tim Helpdesk tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 574/PL.01-SD/05/2022 Perihal: Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta penyampaian Petunjuk Pelaksasnaan dan SOP Helpdesk. Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, sejak dimulainya tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tanggal 1 Agustus 2022 lalu hingga Kamis (4/8/2022) kemarin, Tim Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kota Bima baru menerima satu Partai Politik yang melakukan konsultasi. Yaitu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima, atas nama Casman Elmanegara. Pada kesempatan itu, Casman menanyakan jumlah syarat minimal keanggotaan untuk Kota Bima. Kemudian, ia juga bertanya terkait dengan proses Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, serta proses pengambil sampel pada pelaksanaan Verifikasi Faktual nantinya. Menjawab pertanyaan tersebut, Tim Helpdesk KPU Kota Bima menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/ Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, maka jumlah syarat minimal keanggotaan Partai Politik untuk Kota Bima sebanyak 156 orang. Lanjut Mursalin, pada kesempatan itu, Tim Helpdesk juga menyampaikan bagaimana prosedur dan mekanisme pelaksanaan Verifikasi Faktual, baik untuk kepengurusan Partai Politik, maupun untuk keanggotaan Partai Politik. Sementara terkait dengan pengambil sampel anggota Partai Politik yang akan dilakukan Verifikasi Faktual, Tim Helpdesk menjelaskan, bahwa pengambilan sampel akan dilakukan oleh KPU RI. Meski demikian, pada kesempatan itu, Tim Helpdesk KPU Kota Bima menjelaskan kepada Ketua DPC Hanura Kota Bima terkait rumus pengambilan sampel dengan Metode Krejcie Morgan, berdasarkan Lampiran XXIX PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani #Pemiluserentak2024


Selengkapnya
34

KPU Kota Bima menghadiri undangan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP) dengan KPU Provinsi NTB

#Temanpemilih, Jum'at (5/8/2022) KPU Kota Bima menghadiri undangan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP) dan Laporan kinerja harian secara Daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB tersebut, diikuti oleh Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Sekretariat Kabupaten/Kota se-NTB. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Anshori Wijaya menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan SKP dan juga Laporan Kinerja Harian. Mengawali arahannya, Sekretaris Provinsi NTB berterimakasih atas kinerja pegawai baik yang berada di KPU Provinsi maupun pada KPU Kabupaten/Kota se-NTB atas penyusunan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Selanjutnya, terkait pelayananan dalam rangka menghadapi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024, ia mengimbai agar Tim Helpdesk diberikan Bimtek atau simulasi terkait tata cara pemberian layanan, sehingga tidak keluar dari SOP dan Juknis yang ada. Mars menekankan bahwa, fungsi helpdesk tidak hanya melayani Partai Politik saja melainkan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi juga. Sedangkan terkait tata cara pengisian SKP, hal tersebut menurutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 6 tahun 2022. Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab.


Selengkapnya
20

KPU Kota Bima Hadiri Sosialisasi Program DP3

KPU Kota Bima Hadiri Sosialisasi Program DP3 KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Kamis (4/8/2022) menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan, yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Pada kesempatan itu, Yety menyampaikan materi tentang Pentingnya Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi. Hadir sebagai peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah warga kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan warga kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota. Mengawali pemaparannya, Yety menjelaskan tentang apa itu demokrasi, konsep dasar demokrasi, sejarah demokrasi dan juga ciri-ciri negara demokrasi. Kemudian dilanjutkan dengan pengertian Pemilu, sejarah Pemilu di Indonesia, fungsi dan manfaat Pemilu, unsur-unsur dalam Pemilu. Mulai dari penyelenggara, pemilih, peserta pemilu hingga manajemen Pemilu. Diakhir penyampaian materinya, Yety menyampaikan beberapa hal terkait partisipasi. Mulai dari pengertian partisipasi masyarakat, bentuk partisipasi masyarakat, hingga upaya yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam rangka meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Selain Anggota KPU Kota Bima, narasumber pada kegiatan itu juga adalah Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, SPdi. Pada kesempatan itu, Muhaimin menyampaikan materi terkait pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu, serta bentuk pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Kemudian bentuk-bentuk pelanggaran dan lain sebagainya. Sementara itu, diawal acara, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian awal dari pelaksanaan Program DP3 di Kota Bima. Menurutnya, peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut merupakan masyarakat dari dua kelurahan yang memenuhi kriteria sebaga locus atau lokasi dilaksanakan Program DP3. Dimana kriteria locus DP3 itu sendiri, yang pertama, daerah atau kelurahan dengan angka partisipasi rendah. Kedua, daerah rawan konflik dan ketiga adalah daerah rawan bencana. Diakhir sambutannya, Hasyim berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh para narasumber. Ia juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk bertanya, jika terdapat hal-hal yang belum dimengerti atau pahami. “Tanyakan jika ada yang tidak dimengerti, manfaatkan kegiatan hari ini untuk bertanya segala hal yang berkaitan dengan kepemiluan,” tutupnya. Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Peserta sosialisasi terlihat begitu aktif menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Baik itu penyelenggaraan teknis, maupun pelaksanaan kegiatan pengawasan. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani #Pemiluserentak2024


Selengkapnya
61

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni 2022 oleh KPU Provinsi NTB

Kamis (30/06) Bukhari, Ketua Divisi Perencanaan ,data dan Informasi, Sekretaris KPU Kota Bima, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Eka Wahyuni Dewi Dan Operator Moch.Adefani mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni 2022 yang diadakan oleh KPU Provinsi NTB secara daring. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud dan dipandu oleh H. Syamsuddin, Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Perencanaan dan Data. Kegiatan ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se - NTB dan masing-masing Kabupaten/kota memaparkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022. Diakhir kegiatan, KPU Provinsi NTB menetapkan jumlah rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 3.723.295 (tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima) Pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.826.898 (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.896.397 (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh) pemilih.


Selengkapnya
21

KPU Kota Bima melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB) Tri Wulan kedua Tahun 2022.

RAKOR DPB KUPAS HASIL PEMADANAN DATA KPU DAN KEMENDAGARI KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (27/6/2022) melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB) Tri Wulan kedua Tahun 2022. Rakor yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Anggota Bawaslu dan Stakeholder lain ini, lebih banyak mengupas terkait Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Mengawali Rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menyampaikan hasil Rapat Pleno DPB Periode Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 105.658 pemilih. Terdiri dari 51.063 pemilih laki-laki, dan 54.595 pemilih perempuan, sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 27/PK.01-BA/5272/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022.  Lanjut Mursalin, data yang dimutakhirkan tersebut bersumber dari KPU RI yang merupakan Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Laporan Masyarakat dan Data dari KUA Kecamatan Raba. Data pemilih tersebut menurutnya tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bima.  “Jika dibanding DPB Periode bulan Mei Tahun 2022, dari jumlah Pemilih 106.427 pemilih, mengalami pengurangan sebanyak 769 pemilih. Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi sudah meninggal dunia dan juga mereka yang pindah keluar dari Kota Bima,” jelasnya.  Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari pada kesempatan itu memaparkan jumlah data yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU sebanyak 115.417 pemilih. Terdiri dari, 7.884 pemilih ganda dan 722 pemilih yang dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS) karena meninggal. Kemudian, 4.777 pemilih tidak padan, 2.745 pemilih padan beda wilayah dan 99.284 pemilih padan sama wilayah.  Pada kesempatan itu, Bukhari menjelaskan terkait kategori data yang diterima. Data Padan adalah data yang ditemukan sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, dan Data Meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan Akta Kematian pada Kemendagri RI dan Hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020. Sementara untuk Data Ganda, memiliki beberapa kondisi. Diantaranya, Data Ganda Elemen terdiri NIK (16 digit) dan nama, Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu, serta Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin. Sementara Data Tidak Padan ialah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri RI “Data ganda artinya data yang sama. Ada yang memiliki kesamaaan NIK dan nama, kemudian ada juga yang memiliki kesamaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin bahkan sama nama ibu,” jelasnya.  Lanjut Bukhari, dari 722 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, setelah dilakukan Analisis DPT dan PDPB, ditemukan 708 pemilih ada dalam DPT dan ada 14 pemilih dalam PDPB. Terhadap data pemilih yang meninggal dunia ini, Bukhari menegaskan bahwa data tersebut sudah masuk dalam DPB Periode Bulan Juni.  “Kalau data 722 pemilih ini sudah kami eksekusi karena sudah memiliki akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima. Untuk data yang lain, masih perlu pencermatan lebih lanjut,” jelasnya. Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima tersebut mendapat banyak masukan dari peserta Rakor. Pimpinan Partai Politik terlihat begitu antusias memberikan masukan, untuk penyempurnaan Pleno DPB ke depan. Begitu juga halnya dengan Bawaslu Kota Bima. Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar berharap agar by name by address data pemilih Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bisa diberikan juga untuk Bawaslu. “Kami melihat, data ini sama seperti data yang kita terima dulu pada Pemilu 2019. Kami berharap data ini bisa diberikan ke kami juga, supaya kami bisa membantu kerja KPU,” tuturnya.   Diakhir Rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bima menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta Rakor.


Selengkapnya