Berita Terkini

36

Pencanangan ZI, Jajaran KPU Kobi Tandatangani Komitmen Bersama

KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Rabu (22/6/2022) melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima. Kegiatan Pencanangan ZI yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS dan juga PPNPN. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Bima, Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima oleh Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah. Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam sambutannya menjelaskan, Zona Integritas atau yang disebut ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. “Hari ini kita melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas, ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, meningkatkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” jelas Mursalin. Lanjut Mursalin, Zona Integritas merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di setiap unit kerja. Pembangunan Zona Integritas ini merupakan tindak lanjut dari Roadmap Reformasi Birokrasi yang menitik beratkan pada dua aspek yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. Berdasarkan Permenpan RB No 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Mursalin menjelaskan mekanisme pembangunan ZI terdapat empat tahap. Mulai dari Pencanangan Zona Integritas, Penetapan Unit Kerja, Pembangunan Unit Kerja dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas. “Pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah atau unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani pakta integritas. Alhamdulillah, untuk hal ini, kita semua yang ada di sini sudah melakukan hal tersebut,” ujarnya. Ditegaskan Mursalin, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, kita harus memiliki integritas, karena ini akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu maupun Pemilihan. Pencanangan ini menjadi komitmen KPU Kota Bima, bahwa Zona Integritas bukan hanya persoalan administratif belaka. Namun, implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas harus dilaksanakan dalam tugas keseharian, sehingga apa yang menjadi tujuan yakni mewujudkan pelayanan yang bersih bebas dari gratifikasi, pungutan liar dan lain sebagainya dapat terwujud. “Pencanangan ini juga bertujuan, agar masyarakat mengetahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah ditetapkan sebagai kawasan Zona Integritas. Wilayah bebas dari korupsi, bebas dari pungli, bebas dari gratifikasi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” tutup Mursalin. Kegiatan Pencanangan Zona Integritas tersebut diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima.


Selengkapnya
20

KPU Kobi melakukan rapat rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2022

PDPB Kota Bima Periode Juni , 105.658 Pemilih KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Kamis (23/6/2022) melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Priode Bulan Juni Tahun 2022. Dari hasil Rapat Pleno PDPB tersebut, jumlah pemilih Kota Bima Periode bulan Juni sebanyak, 105.658 pemilih. Terdiri dari 51.063 pemilih laki-laki, dan 54.595 pemilih perempuan. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 27/PK.01-BA/5272/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022. Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dan dihadiri oleh semua anggota KPU Kota Bima, sekretaris, Kasubbag Program dan Data, serta Operator. Data yang dimutakhirkan tersebut bersumber dari KPU RI, Laporan Masyarakat, dan Data dari KUA Kecamatan Raba. Data pemilih tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bima. Jika dibanding PDPB Periode bulan Mei 2022, dari jumlah Pemilih 106.427 pemilih, mengalami pengurangan sebanyak 769 pemilih. Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi sudah meninggal dunia dan juga mereka yang pindah keluar dari Kota Bima. “DPB kita bulan ini mengalami penurunan jumlah pemilih sebanyak 769 pemilih, karena dinyatakan TMS,” tutup Mursalin.


Selengkapnya
25

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dimulai

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Dimulai KOTA BIMA,- Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada Hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022. Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 pada hari Selasa (14/6/2022) yang diikuti oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui Channel Youtube KPU RI tersebut, diikuti oleh KPU Provinsi secara Luring. Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan tersebut secara Daring melalui Zoom Meeting. Di KPU Kota Bima sendiri, kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, Sekretaris, Kasubbag dan Staf, juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, pihak Kepolisian, TNI, Bawaslu, Partai Politik dan juga jurnalis. Meski kegiatan peluncuran tersebut dilaksanakan secara Daring, namun tamu undangan terlihat begitu antusias mengikuti kegiatan hingga selesai. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutanya menegaskan, untuk menyukseskan pesta demokrasi yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun tersebut, Komisi Pemilihan Umum membutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak. Mulai dari pemerintah, peserta Pemilu, pemilih dan juga pihak lainnya. Kemudian Hasyim menambahkan, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat hingga di daerah merupakan pelayan, yang akan melayani pemilih dan peserta Pemilu. "Jadi penyelenggara itu harus sabar dalam melayanai pemilih dan peserta Pemilu. Pelayan itu harus sering tersenyum,"Tutup Hasyim. Sementara Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menuturkan, kegiatan peluncuran yang diikuti secara Daring tersebut berjalan lancar. Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Karena 20 bulan, jika kita hitung mundur dari tanggal 14 Februari 2024, maka 20 bulannya tepat pada hari ini tanggal 14 Juni 2022," tutur Mursalin. Mursalin juga menyampaikan terimakasih kepada semua tamu undangan yang telah hadir dan mengikuti kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 tersebut hingga selesai. "Alhamdulillah, terimakasih atas partisipasi dan dukungan menyukseskan kegiatan peluncuran malam ini," tutupnya. Kegiatan peluncuran tersebut diakhiri dengan foto bersama


Selengkapnya
19

Rekap DPB periode Mei tahun 2022.

#TemanPemilih Selasa, 31 Mei 2022, Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bima, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melakukan rapat rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan periode Mei tahun 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bima (Mursalin, S.Pd), dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubag dan Operator Sidalih KPU Kota Bima. Hasil rapat berdasarkan Berita Acara Nomor : 25/PK.01/5272/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022 tanggal 31 Mei 2022. Jumlah pemilih periode bulan Mei 2022 sebanyak 106.427 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 51.417 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 55.010 pemilih, yang tersebar di 5 kecamatan di wilayah Kota Bima.


Selengkapnya
42

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2022

KOTA BIMA,_ Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Kamis (31/3/2022) melaksanakan kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Pertama Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Bima itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, satu diantaranya adalah melibatkan Partai Politik pada kegiatan Rapat Forum Koordinasi PDPB yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali itu. Kegiatan Rakor PDPB tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, Kepala KCD Dikbud Bima dan Kota Bima. Kemudian dihadiri juga oleh Camat se Kota Bima, Lurah untuk tiga kelurahan pemekaran dan juga ketua RT serta perwakilan dari Paguyuban Jawa Barat dan Flobamora. Rakor tersebut diawali dengan penyampaian materi terkait kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos. Materi yang disampaikan diantaranya terkait Dasar Hukum kegiatan PDPB, Tujuan dilaksanakannya PDPB, hasil PDPB selama tiga bulan terakhir, rekomendasi, rencana tindak lanjut dan juga kendala yang dihadapi selama kegiatan PDPB. Berdasarkan hasil PDPB pertanggal 30 Maret 2022, dijelaskan oleh Bukhari bahwa, jumlah pemilih hasil Rekapitulasi PDPB sebanyak 106.549 pemilih. Terdiri dari, 51.478 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 55.071 pemilih. Data pemilih tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bima. Sementara hasil PDPB pada bulan Februari 2022, jumlah pemilih sebanyak 106.483. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 51.441 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 55.042 pemilih. Dari jumlah pemilih 106.483 tersebut, berhasil dimutakhirkan di bulan Maret sehingga menjadi 106.549 pemilih. Dengan rincian, terdapat penambahan 74 pemilih baru serta 5 pemilih berubah status dari TNI dan Polri menjadi masyarakat sipil. Sementara untuk pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 13 pemilih. Terdiri dari, 13 orang pemilih yang dinyatakan meninggal dunia. Usai penyampaian materi tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian saran, pendapat serta rekomendasi dari peserta rapat untuk kegiatan PDPB ke depan. Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin berharap agar kegiatan Rakor PDPB berikutnya melibatkan Partai Politik. Karena menurutnya, Partai Politik sebagai peserta Pemilu memiliki tanggung jawab untuk ikut menyukseskan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Saran berikutnya yang disampaikan oleh Muhaimin, terkait dengan kegiatan PDPB berbasis 41 kelurahan, bukan 38 kelurahan. “Menurut kami, untuk tiga kelurahan pemekaran baru harus mulai diikut sertakan dalam kegiatan PDPB ini, jangan hanya 38 kelurahan seperti pada Pemilu 2019,” ujar Muhaimin yang didampingi oleh dua anggota Bawaslu Kota Bima. Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bima yang diwakili oleh Hj. Marmah menegaskan, Disdukcapil Kota Bima siap membantu KPU dalam pelaksanakan kegiatan PDPB. Diakuinya, saat ini Disdukcapil Kota Bima tengah melakukan perekaman KTP-el untuk warga Kota Bima yang baru berusia 17 tahun dari kelurahan ke kelurahan. “Untuk mendata penduduk yang meninggal dunia, kami memiliki Buku Data Pokok Kematian yang dipegang oleh Ketua RT yang rumahnya berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum setiap kelurahan. Silahkan KPU bisa memanfaatkan data itu, caranya berkoordinasi dengan ketua RT tersebut,” tuturnya. Dukungan yang sama juga datang dari Kepala KCD Dikbud Bima dan Kota Bima. Pada Rakor tersebut, Kepala KCD Dikbud menyatakan siap memberikan data yang dibutuhkan oleh KPU, bahkan untuk data siswa SDLB yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pun, akan diberikan. “Hasil pendataan kami, lebih dari enam ribu siswa SMA dan SMK di Kota Bima yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk by name dan by adressnya, nanti bisa ke kantor,” tuturnya. Sementara untuk tiga lurah pada kelurahan pemekaran mengakui, terkait data penduduk yang meninggal, elemen data yang disiapkan baru sebatas nama dan alamat RT saja. Sedangkan untuk NIK tidak ada. “Kami akan melengkapi elemen data sesuai dengan kebutuhan KPU,” tutur mereka. Kegiatan Rakor PDPB tersebut diakhiri dengan foto bersama semua peserta Rakor. Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, Rakor PDPB dilaksanakan setiap triwulan. Hal tersebut sesuai dengan amanat PKPU No 6 Tahun 2021. Kemudian terkait rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakor tersebut, Mursalin menegaskan, semuanya akan segera ditindaklanjuti, guna kesempurnaan kegiatan PDPB berikutnya nanti. “Alhamdulillah semua peserta Rakor sangat aktif dan memiliki komitmen yang kuat untuk membantu KPU Kota Bima dalam menyukseskan kegiatan PDPB ini,” ujar tutup Mursalin.


Selengkapnya