Berita Terkini

21

KPU Kota Bima Hadiri Bimtek Penggunaan Aplikasi Badan Adhoc (SIAKBA) Ni KPU NTB

MATARAM,- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota, Yety Safriati, Kasubbag Hukum dan SDM, Nining Agusyuni, dan Operator SIAKBA, Awaluddin, Jum’at (7/10/2022) menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB. Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi NTB, Lalu Nizamudin dalam laporannya menjelaskan, kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka pengenalan Aplikasi SIAKBA. Dimana kehadiran aplikasi tersebut menurutnya, akan memberikan kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dalam melakukan perekruatan Badan Adhoc. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, tes tertulis hingga wawancara. Sementara Ketua KPU NTB, Suhardi Soud dalam sambutannya menjelaskan, SIAKBA merupakan Aplikasi baru. Dimana kehadiran aplikasi tersebut menurutnya akan memberikan kemudahan bagi penyelenggara dalam proses perekrutan Badan Adhoc. Bahkan aplikasi ini menurut Suhardi, akan mampu mendeteksi periodesasi penyelenggara adhoc. “Kalau seseorang sudah menjadi anggota badan adhoc selama dua periode, maka secara otomatis saat mendaftar akan ditolak oleh SIAKBA untuk tingkatan yang sama,” tuturnya. Diakui Suhardi, Komisi Pemilihan Umum sudah memiliki banyak Aplikasi dan familiar dengan Aplikasi – Aplikasi tersebut, sehingga Admin dan Operator tidak sulit untuk memahami Aplikasi SIAKBA. Suhardi berharap, semua peserta Bimtek mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga bisa dipahami dengan teliti dan diaplikasikan pada saat seleksi penyelenggara Pemilu untuk Badan Adhoc. “Pahami seperti apa cara kerja SIAKBA ini,” tutup Suhardi. Sementara pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman menyampaikan materi sosialisasi tentang “Pelatihan SIAKBA”. Dijelaskan Hilman, dalam penyelenggara Pemilu ada 3 elemen penting. Yakni, Penyelenggara, Peserta dan Pemilih. Untuk Peserta Pemilu, KPU RI telah menyiapkan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dan Sistem Informasi Partai Politik, sedangkan untuk pemilih, KPU RI telah menyiapkan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). “Untuk Penyelenggara Pemilu, KPU RI telah menghadirkan Aplikasi SIAKBA, untuk memuat informasi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc, serta untuk mempermudah proses pendaftaran perekrutan anggota KPU dan Badan Adhoc,” jelas Hilman. Kegiatan Pengenalan dan Bimtek SIAKBA ini diakhiri dengan penyampaian materi pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc oleh Operator SIAKBA KPU Provinsi NTB, Eliza. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani #Pemilusentak2024


Selengkapnya
19

Jelang Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Osis, Siswa SMPN 4 Kota Bima Berkunjung ke RPP Lawata

Siswa/Siswi SMP Negeri 4 Kota Bima saat berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) Lawata KPU Kota Bima, Rabu (28/9/2022).  Jelang Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Osis, Siswa SMPN 4 Kota Bima Berkunjung ke RPP Lawata KOTA BIMA,- Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis, siswa/siswi SMP Negeri 4 Kota Bima berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) Lawata Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Rabu (28/9/2022). Kunjungan siswa/siswi SMP Negeri 4 Kota Bima tersebut dalam rangka ingin mengetahui proses Pemungutan Suara dan Penghitungan di Tempat Pemungutan   Suara, serta ingin memperoleh informasi lain tentang sejarah Pemilu dan Demokrasi di Indonesia.  Kehadiran pelajar SMP Negeri 4 Kota Bima yang didampingi oleh Bapak dan juga Ibu guru tersebut, disambut oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, S.Sos. Sesuai dengan alur pelayanan pengunjung di RPP Lawata, setelah pengunjung mengisi buku tamu, pengunjung kemudian masuk ke ruang Display (pameran). Di sini pengunjung bisa melihat dokumen hasil Pemilu dan juga hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengunjung juga bisa mendapatkan informasi tentang sejarah Pemilihan Umum dan Demokrasi di Indonesia.  Dari ruang display, pengunjung diarahkan ke Perpustakaan Mini dan ke Ruang Simulasi TPS. Di Ruang Simulasi TPS, siswa/siswi tersebut dijelaskan tentang penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kemudian, dijelaskan juga tugas masing-masing dari Ketua dan juga Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal lain yang ikut juga dijelaskan adalah perlengkapan yang harus ada di TPS.  Dari Ruang Simulasi TPS, pengunjung masuk ke Aula Kantor KPU Kota Bima, untuk mengikuti rangkaian akhir dari kunjungan itu. Namun, sebelumnya terlebih dahulu ke Ruang Audio Visual.  Di Aula, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, menyiapkan 15 pertanyaan untuk pengunjung RPP. Tujuan dari pemberian pertanyaan tersebut, untuk mengetahui sejauh mana pengunjung memahami dan mengerti penjelasan yang sudah disampaikan.  Diakhir kunjungan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yety Safriati menjelaskan sejarah singkat RPP Lawata. Dijelaskan Yety, Rumah Pintar Pemilu adalah pusat pendidikan dan informasi tentang Pemilu. RPP terbuka untuk masyarakat yang ingin mengerti tentang Politik, Pemilu dan Demokrasi.  “Selain pelajar, masyarakat umum lainnya juga boleh berkunjung ke sini,”ujar Yety.  Lanjutnya, Rumah Pintar Pemilu diharapkan mampu menjadikan masyarakat Kota Bima menjadi masyarakat yang cerdas dan melek Pemilu. Di sini pengunjung bisa belajar tentang sejarah Pemilu mulai dari Pemilu pertama tahun 1955 sampai sekarang. Bisa belajar tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati.  “Pengunjung bisa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan menarik yang dibuat oleh Rumah Pintar Pemilu,” pungkasnya.   Perwakilan dari SMP Negeri 8 Kota Bima,…………………………… pada kesempatan itu menjelaskan, di tahun 2022 ini, SMP Negeri 4 Kota Bima masuk sebagai salah satu sekolah penggerak. Dimana salah satu programnya adalah Suara Demokrasi. “Karena kami ditunjuk sebagai pilot project, jadi kami harus memaksimalkan program ini supaya berhasil. Salah satu caranya dengan bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU,” tuturnya.  Pada kesempatan itu, ……………………….. juga meminta kesediaan KPU Kota Bima untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis SMP Negeri 4 Kota Bima dalam waktu dekat. “Terimakasih, kami sudah disambut dengan sangat ramah. Kami mohon maaf, apabila selama berkunjung tersua hal-hal yang kurang mengeenakkan,” pungkasnya.  Kunjungan RPP tersebut diakhiri dengan foto bersama.


Selengkapnya
28

Pastikan Diri Bukan Anggota Parpol, KPU Ajak Masyarakat Cek NIK

KOTA BIMA,- Jadwal pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota masih berlanjut, hingga tanggal 3 September 2022 mendatang. Terhadap hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mengajak masyarakat Kota Bima untuk melakukan pengecekan secara mandiri terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman infopemilu.kpu.go.id. Guna memastikan, apakah NIK warga masyarakat tersebut terdaftar sebagai anggota Partai Politik pada SIPOL atau tidak.  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, Selasa (30/8/2022). Dijelaskan Mursalin, sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.  Namun, jadwal pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tersebut diperpanjang oleh KPU RI, sampai dengan tanggal 3 September 2022 mendatang. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.  Lanjut Mursalin, sosialisasi pengecekan NIK pada infopemilu.kpu.go.id tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah dini, untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data. Ia berharap, masyarakat bisa lebih aktif untuk melakukan pengecekan mandiri. Karena langkah-langkah pengecekannya sangat mudah. “Klik laman infopemilu.kpu.go.id , kemudian klik menu Cek Anggota Parpol, selanjutnya akan muncul kolom pengetikan NIK. Setelah itu, anda mengektik NIK dan mencentang pada kolom I’m not a robot,” jelas Mursalin.  Lanjutnya, apabila NIK tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), maka akan muncul keterangan bahwa NIK dimaksud tidak ada dalam SIPOL. Tetapi, apabila NIK tersebut ada dalam SIPOL, maka akan muncul keterangan NIK ada dalam SIPOL.  “Apabila masyarakat keberatan karena merasa bukan anggota Parpol mana pun, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan pengisian pada menu Tanggapan,” ujar Mursalin.   Diakui Mursalin, sejak dilakukan kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol dari tanggal 16 Agustus lalu, hingga saat ini KPU Kota Bima telah menerima sejumlah nama masyarakat yang melakukan pengaduan ke Bawaslu Kota Bima, karena merasa bukan sebagai anggota Parpol, namun terdaftar dalam SIPOL. Terhadap nama-nama tersebut, berdasarkan arahan dari KPU Provinsi NTB, datanya dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB secara kolektif.  “Untuk nama masyarakat yang diduga dicatut tersebut, sudah kami teruskan ke KPU RI melalui KPU NTB,” tegas Mursalin.  Ditambahkan Mursalin, untuk rincian kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, kegiatan Verifikasi Administrasi oleh Tim verifikator berlangsung dari Tanggal 16 Agustus sampai 3 September 2022. Kemudian, masa Tindak Lanjut oleh Parpol terhadap hasil Vermin KPU Kota Bima, berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September 2022. Selanjutnya, KPU Kota Bima akan melakukan Verifikasi terhadap hasil Tindak Lanjut oleh Partai Politik pada tanggal 4 dan 5 September 2022. Sekaligus melakukan Klarifikasi Secara Langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Kemudian, tanggal 7 dan 8 September 2022, KPU Kota Bima akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU Provinsi NTB, melalui SIPOL. “Jadwal ini berdasarkan KKPU Nomor 39 Tahun 2022,” tutup Mursalin.


Selengkapnya
18

KPU Kota Bima Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus tahun 2022

#Temanpemilih, Senin( 29/8/22 ) Komisi Pemilihan Umum Kota Bima bertempat di Ruang rapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus tahun 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bima (Mursalin, S.Pd), dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubag dan Operator Sidalih KPU Kota Bima. Hasil rapat berdasarkan Berita Acara Nomor : 31/PK.01-BA/5272/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022. Jumlah pemilih periode bulan Agustus 2022 sebanyak 105.069 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 50.753 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 54.316 pemilih, yang tersebar di 5 kecamatan di wilayah Kota Bima. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani #Pemiluserentak2024


Selengkapnya
20

kegiatan apel pagi tutin

KOTA BIMA,- #TemanPemilih, Senin (29/8/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan apel pagi, bertempat di halaman Kantor KPU Kota Bima. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, S.Sos bertindak sebagai pembina apel. Diawal arahannya, Yety menjelaskan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Untuk jadwal pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang semula terjadwa tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022, kini menjadi tanggal 16 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Sementara untuk tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dijadwkan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September 2022, sementara itu tanggal 4 dan 5 September, KPU Kaupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai Politik. "Untuk jadwal Vermin Perbaikan, Verfak dan Verfak Perbaikan belum ada perubahan, masih seperti jadwal semula,”tegas Yety. Selanjutnya, untuk Tim Verifikator, Yety mengingatkan semuanya agar bekerja dengan disiplin dan penuh rasa tanggung dalam menyelesaikan pekerjaan. Tetap menjaga Integritas, dan menjaga kesehatan. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani


Selengkapnya
21

Sosialisasi Program DP3, Bakesbangpol Gandeng KPU dan Bawaslu

Sosialisasi Program DP3, Bakesbangpol Gandeng KPU dan Bawaslu// KOTA BIMA,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Kamis (25/8/2022) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, dengan menggandeng KPU dan Bawaslu Kota Bima. Kali ini, lokasi kegiatan sosialisasi program tersebut di Kecamatan Mpunda. Dimana pesertanya merupakan warga di Kelurahan Lewirato dan Kelurahan Penaraga. Kepala Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, dan dihadiri oleh Camat Mpunda. Sementara pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati dan anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos. Pada kesempatan itu, Yety menyampaikan materi tentang Pentingnya Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi. Sebelum memasuki materi inti, Yety terlebih dahulu menjelaskan terkait Program DP3. Yety menjelaskan, Program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) bertujuan untuk mengedukasi dan sekaligus membangun kesadaran politik masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, serta dapat mendukung terciptanya pemilihan yang demokratis dan damai. Kemudian, jumlah Kader DP3 itu sendiri berjumlah 25 orang. Yang merupakan keterwakilan dari lima basis pemilih, yakni Pemilih Pemula, Pemilih Muda, Pemilih Disabilitas, Pemilih Perempuan dan Pemilih Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama. Mengawali pemaparan materi inti, Yety menjelaskan tentang apa itu demokrasi, konsep dasar demokrasi, sejarah demokrasi dan juga ciri-ciri negara demokrasi. Kemudian dilanjutkan dengan pengertian Pemilu, sejarah Pemilu di Indonesia, fungsi dan manfaat Pemilu, serta unsur-unsur dalam Pemilu. Mulai dari penyelenggara, pemilih, peserta Pemilu hingga manajemen Pemilu. Selanjutnya, Yety menyampaikan beberapa hal terkait partisipasi. Mulai dari pengertian partisipasi masyarakat, bentuk partisipasi masyarakat, hingga upaya yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam rangka meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Diakhir penyampaian materinya, Yety menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Mulai dari, hari, bulan dan tanggal pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, hingga penjelasan terkait tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Yaitu, tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota. Yety juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri pada Portal “Info Pemilu”, untuk memastikan apakah peserta sosialisasi tersebut terdaftar sebagai anggota Partai Politik atau tidak. Karena menurut Yety, untuk menjadi Kader DP3, seseorang harus bebas dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai Politik. Selain Anggota KPU Kota Bima, narasumber pada kegiatan itu juga adalah Ketua Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos. Pada kesempatan itu, Idhar menyampaikan materi terkait pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu, serta bentuk pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Kemudian bentuk-bentuk pelanggaran dan lain sebagainya. Sementara itu, diawal acara, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian awal dari pelaksanaan Program DP3 di Kota Bima. Menurutnya, peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut merupakan masyarakat dari dua kelurahan yang memenuhi kriteria sebaga locus atau lokasi dilaksanakan Program DP3. Dimana kriteria locus DP3 itu sendiri, yang pertama, daerah atau kelurahan dengan angka partisipasi rendah. Kedua, daerah rawan konflik dan ketiga adalah daerah rawan bencana. Diakhir sambutannya, Hasyim berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh para narasumber. Ia juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk bertanya, jika terdapat hal-hal yang belum dimengerti atau pahami. “Tanyakan jika ada yang tidak dimengerti, manfaatkan kegiatan hari ini untuk bertanya segala hal yang berkaitan dengan kepemiluan,” tutupnya. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani


Selengkapnya