Tim Helpdesk KPU Kota Bima Layani konsultasi verpol oleh partai Hanura

#Temanpemilih, Untuk memberikan pelayanan kepada Partai Politik dan juga masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politk peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah membentuk Tim Helpdesk. Pembentukan Tim Helpdesk tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 574/PL.01-SD/05/2022 Perihal: Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta penyampaian Petunjuk Pelaksasnaan dan SOP Helpdesk.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, sejak dimulainya tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tanggal 1 Agustus 2022 lalu hingga Kamis (4/8/2022) kemarin, Tim Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kota Bima baru menerima satu Partai Politik yang melakukan konsultasi. Yaitu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima, atas nama Casman Elmanegara.

Pada kesempatan itu, Casman menanyakan jumlah syarat minimal keanggotaan untuk Kota Bima. Kemudian, ia juga bertanya terkait dengan proses Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, serta proses pengambil sampel pada pelaksanaan Verifikasi Faktual nantinya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Tim Helpdesk KPU Kota Bima menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/ Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, maka jumlah syarat minimal keanggotaan Partai Politik untuk Kota Bima sebanyak 156 orang.

Lanjut Mursalin, pada kesempatan itu, Tim Helpdesk juga menyampaikan bagaimana prosedur dan mekanisme pelaksanaan Verifikasi Faktual, baik untuk kepengurusan Partai Politik, maupun untuk keanggotaan Partai Politik. Sementara terkait dengan pengambil sampel anggota Partai Politik yang akan dilakukan Verifikasi Faktual, Tim Helpdesk menjelaskan, bahwa pengambilan sampel akan dilakukan oleh KPU RI. Meski demikian, pada kesempatan itu, Tim Helpdesk KPU Kota Bima menjelaskan kepada Ketua DPC Hanura Kota Bima terkait rumus pengambilan sampel dengan Metode Krejcie Morgan, berdasarkan Lampiran XXIX PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

KPU Republik Indonesia

KPU PROV NTB

#Kpumelayani

#Pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.