Berita Terkini

9

proses serah terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Manggarai Barat (NTT) kepada KPU Kota Bima (NTB)

#Temanpemilih, Sabtu ( 27/5/2023) dilakukan proses serah terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Manggarai Barat (NTT) kepada KPU Kota Bima (NTB). Seremoni penerimaan Kirab Pemilu Tahun 2024 dimulai Pukul 08.30 Wita, Rombongan KPU Provinsi NTT dan KPU Manggarai Barat disambut oleh Tim Hadrah dan dilakukan pengalungan selendang selamat datang oleh Ketua KPU Provinsi NTB dan Ketua KPU Kota Bima dilanjutkan dengan penampilan tarian penyambutan tari “Wura Bongi Monca. Sambutan Ketua KPU Provinsi NTB yang dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi “Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa” dan penandatanganaan Berita Acara serahterima Bendera Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. Proses penyerahan bendera Kirab partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU Kota Bima, bendera yang diserah terima berupa bendera merah putih dan Pataka KPU. Perjalanan rombongan kirab diiringi mobil patwal Polres bimakota melewati 5 Kecamatan yang ada di Kota Bima. Hadir dalam kegiatan penyerahan bendera kirab Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB, Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT dan KPU Manggarai Barat, Forkompida Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, Tokoh agama, Tokoh Masyarkat, Akademisi, Pers, Bawaslu Kota Bima, Organisasi Pemuda, PPK,PPS se Kota Bima. Kegitan sosialisasi kirab pemilu tahun 2024 dilanjutkan sore hari dengan sosialisasi dengan masyarakat di kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB


Selengkapnya
26

KPU Kota Bima melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang ke-115 Tahun 2023

#TemanPemilih, KPU Kota Bima melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang ke-115 Tahun 2023 dengan tema "Semangat Untuk Bangkit", (Senin 22/5/2023). Ketua KPU Kota Bima Mursalin, menjadi Inspektur upacara dan di ikuti oleh Sekretaris, Pejabat Struktural, pejabat Fungsional umum dan tenaga pendukung di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Bima. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB #Kpumelayani #Pemilusentak2024


Selengkapnya
422

hari ke 13 kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima

Teman Pemilih, Sabtu (13/5/2023) merupakan hari ke 13 kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di hari ke 13 tersebut, Komisi Pemilihan Umun Kota Bima menerima kehadiran empat Partai Politik yang melakukan kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024. Diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mursalin menjelaskan, dari empat Partai Politik tersebut, tiga Partai Politik yaitu PBB, Golkar dan PKB status pengajuannya diterima dan lengkap. Sementara untuk Partai Gerindra statusnya dikembalikan, karena belum melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima pada Aplikasi SILON Parpol. "Dokumen persyaratannya tadi kami kembalikan, karena pengajuan pada SILON belum dilakukan oleh Parpol, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Mursalin. Terhadap dokumen yang dikembalikan tersebut, Mursalin menegaskan, agar segera dilengkapi, sebelum berakhirnya masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari. Dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. Ditambahkan Mursalin, hingga hari ke 13, sudah terdapat tujuh Partai Politik yang melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dengan status diterima. Diantaranya, PKS, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, PBB, Golkar, dan PKB. "Alhamdulillah sudah tujuh Partai Politik yang status pengajuanya diterima," tutup Mursalin.


Selengkapnya
215

DPSHP Kota Bima Ditetapkan 112.543 Pemilih

KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Jum'at (12/5/2023) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 sebanyak 112.543 pemilih. Dengan rincian, 54.619 pemilih laki-laki dan 57.924 pemilih perempuan. Tersebar di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima. Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, rekapitulasi dan penetapan DPSHP merupakan rangkaian kegiatan dari Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024. DPSHP yang ditetapkan tersebut, bersumber dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan dari masyarakat.  Dijelaskan Mursalin, DPS Kota Bima yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 lalu sebanyak 113.044 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 54.894 pemilih. dan pemilih perempuan sebanyak 58.150 pemilih.  "Dari DPS ke DPSHP, jumlah pemilih kita berkurang sekitar 501 pemilih. Berkurangnya ini karena ada pemilih TMS karena meninggal dunia, ganda dan juga pindah domisili," ujarnya. Lanjut Mursalin, terhadap DPSHP yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tersebut, untuk By Name By Adress nya, selain diumumkan oleh PPS di 41 kelurahan, data tersebut akan diberikan juga kepada Bawaslu Kota Bima, Partai Politik Peserta Pemilu dan Stake Holder lainnya. Pengumuman DPSHP akan dilakukan oleh PPS selama tujuh hari, dimulai pada tanggal 17 Mei sampai dengan 23 Mei 2023. Pengumuman tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. "Waktu penyampaian masukkan dan tanggapan selama tujuh hari juga, dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2023," jelas Mursalin. Tahapan selanjutnya menurut Mursalin adalah perbaikan DPSHP dan Penyusunan DPSHP Akhir. Waktu pelaksanaannya dimulai pada tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Mei 2023. Diakui Mursalin, dalam rapat pleno DPSHP tersebut terdapat banyak tanggapan dan masukkan dari peserta rapat pleno. Baik itu Bawaslu Kota Bima maupun Partai Politik. "Tanggapan dan masukkan sudah kami catat untuk kami tindaklanjuti," tegas Mursalin. Rapat Pleno Terbuka DPSHP Kota Bima dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Bima. Dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, Bawaslu Kota Bima, Partai Politik Peserta Pemilu, PPK di lima kecamatan dan juga stake holder lainnya.


Selengkapnya
264

PKS Lakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima

KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (8/5/2023) menerima kehadiran rombongan Pimpinan dan Pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera, yang akan melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024. Rombongan DPD PKS tersebut disambut oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima. Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, PKS melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima pada hari ke delapan. Diakui Mursalin, sampai dengan siang tadi, baru ada satu Partai Politik yang melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima.  Berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan pengajuan bakal calon, kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei Tahun 2023.  "Selain PKS, alhamdulillah kami juga sudah menerima konfirmasi dan pemberitahuan dari sejumlah Partai Politik terkait waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu 2024," jelas Mursali .   Lanjut Mursalin, berdasarkan mekanisme dan tata tertib Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, jumlah pengurus Parpol yang bisa masuk ke dalam ruangan penyerahan dokumen persyaratan dibatasi sebanyak 20 orang. Sementara untun pengurus dan pendukung Partai Politik yang lainnya, menempati kursi yang telah disiapkan oleh KPU Kota di halaman kantor KPU Kota Bima. "Sesuai dengan Tata Tertib yang sudah kami susun, seperti itu. Bahkan sebelum masuk ke ruang utama, Pimpinan Parpol disambut oleh Sekretaris KPU Kota Bima dan mengalungkan id card Tamu, kemudian diarahkan menuju meja registrasi terlebih dahulu," beber Mursalin. Dijelaskannya, pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima, Ketua DPD PKS menyerah Formulir Mode A-Pengajuan-Parpol dan Formulir Model A- Daftar Bakal Calon, satu rangkap dalam bentuk fisik dan satu rangkap dalam bentuk digital yang sudah di unggah dalam SILON. Serta menyerahkan dokumen administrasi Bakal Calon yang diunggah melalui SILON. Terhadap Dokumen Persyaratan yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Ketua DPD PKS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, untuk mengetahui dokumennya lengkap atau tidak. Untuk PKS Kota Bima, diakui Mursalin berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Admin dan Operator SILON KPU Kota Bima, ditemukan bahwa untuk dokumen Formulir Mode A-Daftar Bakal Calon dinyatakan belum lengkap. Karena surat persetujuan dari Pimpinan DPP PKS, tidak diberikan cap/Stempel DPP. Sehingga berkas Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, dinyatakan dikembalikan. "Untuk bukti pengembalian, kami sudah sampaikan kepada Ketua PKS, untuk segera dilakukan perbaikan," tutup Mursalin.


Selengkapnya