Berita Terkini

84

KPU Kota Bima Melakukan Penertiban APK

KPU Kota Bima Melakukan Penertiban APK KOTA BIMA,- KPU Kota Bima mengomandai Penertiban APK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024. Secara simbolis, penertiban APK dilakukan di sejumlah tempat tepat pada Sabtu (24/11/2024) Pukul 00.00 Wita. Dalam melakukan penertiban APK, KPU Kota Bima melibatkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, Pasangan Calon melalui tim Penghubung, Kesbangpol dan Pol PP Kota Bima. "Penertiban dimulai dengen menurunkan Bahan Sosialisasi yang dipasang di Depan Kantor KPU Kota Bima," Jelas Suaeb Ketua KPU Kota Bima. Adapun sejumlah titik yang dimaksud diantaranya depan Kantor KPU Kota Bima, Kelurahan Penaraga, Kelurahan Lewirato, Kelurahan Santi dan Kelurahan Sambina'e. "Kita ingin memastikan Masyarakat bisa merasakan suasana yang tenang dan adem ayem sebelum mereka menentukan pilihan. Sisanya akan kita tertibkan pada siang hari," ujarnya. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 Ayat 6 dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan pasangan Calon, partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan pemerintah daerah. "Berdasarkan perintah PKPU 13 Tahun 2024 maka kami melakukan koordinasi dengan semua pihak sebagaimana yang diatur dalam PKPU tersebut," Ujarnya. Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima, Dr. Khairul Amar menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan proses penertiban APK. "Pada prinsipnya, Kami akan melakukan pengawasan agar sesuai aturan yang berlaku," Tugasnya. Hal yang sama juga disampaikan Kasat Intel Polres Bima Kota, AKP Made Wikertayasa. Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Bima Kota akan selalu membackup setiap tahapan Pilkada serentak nasional tahun 2024. "Kami akan selalu membackup setiap kegiatan. Salah satunya yang akan kita laksamana hari ini, yaitu penertiban APK sesuai dengan yang dikoordinasikan pihak KPU Kota Bima," Tegasnya. (*)


Selengkapnya
94

KPU Kota Bima gelar apel siaga Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

#TemanPemilih KPU Kota Bima gelar apel siaga Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Walikota Bima pada Minggu (24/11) pagi. Apel siaga digelar dalam rangka melihat dan memastikan kesiapan badan adhoc yaitu PPK, PPS dan KPPS dalam menghadapi proses Pungut hitung yang tinggal menghitung jari. Tenaga pendukung yaitu bagian sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan Petugas Penertiban TPS juga dilibatkan. "Tidak hanya itu, dalam apel siaga ini kami juga libatkan jajaran Bawaslu Kota Bima. Yaitu Panwascam, PKD hingga PTPS," ujar Suaeb, Ketua KPU Kota Bima saat menjadi pembina pada kegiatan apel siaga tersebut. Lanjut dia, Apel Siaga ini dirasa sangat perlu. Mengingat badan Adhoc baik lingkup KPU maupun Bawaslu merupakan ujung tombak suksesnya proses pungut hitung. "Sekitar saja Bapak Ibu (Peserta Apel, Red) lengah atau abai pada prosedural, maka akan berdampak pada proses yang dilaksanakan. Maka, silahkan perhatikan dan taati semua prosedural yang sudah diatur," tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Suaeb menekankan agar tidak ada jajarannya yang main mata dengan para kontestan. Jika itu terjadi, maka dirinya akan bertindak tegas. "Tugas kita adalah melayani kontestan atau peserta pemilihan dan juga masyarakat sebagain pemilih. Maka perlakuan yang diberikan harus sama antara satu dengan yang lain. Tidak boleh ada perbedaan perlakukan," Ingatkannya. Namun demikian, dirinya meyakini pasukannya akan melaksanakan tugas dengan baik. "Kita harus memahami tugas dan kewajiban kita. Semua sudah kami jelaskan melalui kegiatan Bimtek. Tinggal diperkuat dengan bacaan dan diingat kembali semua proses," Adapun jumlah peserta dalam Apel Siaga tersebut mencapai 2.500 peserta. Kegiatan Apel Siaga dirangkaikan dengan kegiatan Jalan sehat. Dengan rute Halaman Kantor Walikota Bima menuju Taman Ria Kota Bima. Pj Walikota Bima, Drs H Muhtar Landa, MH dalam arahannya saat melepas peserta jalan sahat menegaskan, agar jajaran KPU dan Bawaslu menjunjung tinggi azas netralitas. Memberikan pelayanan yang sama kepada siapapun. "Bapak Ibu adalah harapan kita semua. Tolong bekerja dengan baik, menjunjung tinggi profesionalitas," Tegasnya. Lanjutnya, dia berpesan agar para penyelenggara untuk tetap jaga stamina dan kesehatan. Agar tidak ada kendala dalam kegiatan proses pungut hitung. "Pemerintah Kota Bima juga telah menfasilitasi BPJS bagi bapak ibu penyelenggara," Pungkasnya. (*)


Selengkapnya
70

KPU Kota Bima dan Disdukcapil Kota Bima Fasilitasi Rekap KTP-Elektronik

#TemanPemilih KPU Kota Bima dan Disdukcapil Kota Bima Fasilitasi Rekap KTP-Elektronik KOTA BIMA,- KPU Kota Bima bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bima memfasilitasi Proses Perekaman KTP-Elektronik bagi Pemilih yang belum miliki KTP-el. Kegiatan dilaksanakan di seluruh Kecamatan se- Kota Bima sejak Jum'at (23/11/2024) hingga Senin (26/11/2024) Kadiv Rendatin KPU Kota Bima, Syauqany menjelaskan proses perekaman KTP-el dimulai dari Kecamatan Asakota. Akan dilanjutkan dengan kecamatan lain di Kota Bima. "Kami sudah mulai sejak Jum'at kemarin dan dimulai dari Kecamatan Asakota," Akunya. Syauqany yang ditemani oleh Ketua PPK Asakota, Oma Irama menegaskan Proses Perekaman tersebut sebagai upaya agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya nanti. "Sesuai pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024, bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan atau Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Kependudukan," Paparnya Pada perekaman hari pertama, sejumlah Kelurahan yang dilayani diantaranya Kelurahan Ule, Jatiwangi, Jatibaru dan Jatibaru Timur. "Kami ingin pastikan pemilih yang belum memiliki KTP-el pada saat pencoblosan pilkada nanti sudah memiliki KTP-el" Tegasnya. "insya Allah, berdasarkan arahan dari Kadiv Rendatin KPU Kota Bima, kami. Jajaran PPK akan mengawal proses Perekaman KTP-el sampai selesai sesuai jadwal yang ada," Tambah Ketua PPK Asakota Oma Irama. Sebelumnya dilakukan perekaman, Ketua beserta Kadiv Rendatin KPU Kota Bima telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bima untuk segera melakukan perekaman bagi Pemilih yang tidak memiliki KTP-el. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB


Selengkapnya
42

Pengundian Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada Senin, 23 September 2024, di Gedung Convention Hall. Acara tersebut dihadiri oleh para pasangan calon beserta para simpatisan dan partai pendukung mereka. Berdasarkan hasil pengundian, pasangan H. A. Rahman, S.E dan Feri Sofiyan, S.H memperoleh Nomor urut 1, Pasangan Ir. H. Mohammad Rum, M.T. dan Hj. Mutmainnah, S.H. mendapatkan Nomor urut 2, sedangkan Nomor urut 3 diraih oleh pasangan Syafriansar, S. Sos Dan Syamsuddin, S. Sos. Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, menyatakan bahwa dengan selesainya pengundian nomor urut ini, seluruh pasangan calon resmi mengikuti tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Republik Indonesia KPU PROV NTB


Selengkapnya
48

Kegiatan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Selesai

KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah menyelesaikan kegiatan Penyortiran dan Pelipatan Suarat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum’at (12/1/2024). Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan di Gudang 1 KPU Kota Bima tersebut berlangsung selama 7 hari.  Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, untuk kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu tahun 2024, semula KPU Kota Bima menjadwalkan akan dilaksanakan selama 5 hari, dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 10 Januari 2024. Namun karena sampai hari kelima belum mampu diselesaikan, sehingga waktu penyortiran dan pelipatan surat suara diperpanjang selama 5 hari, dari tanggal 11 sampai dengan 15 Januari 2024.  “Tentu terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bima dan juga pihak kepolisian untuk perpanjangan waktu tersebut,” tutur Mursalin.  Lanjut Mursalin, berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara, terdapat surat suara yang lebih dan juga kurang. Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), dari jumlah yang dibutuhkan sebanyak 114.725 lembar, dalam kondisi baik sebanyak 113.383 lembar dan rusak sebanyak 70 lembar. Sehingga untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdapat kekurangan sebanyak 1.342 lembar. Kemudian untuk surat suara Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jumlah surat suara yang dibutuhkan 114.725, dalam kondisi baik sebanyak 114.775 lembar dan kondisi rusak sebanyak 95 lembar, sehingga untuk surat suara DPD mengalami kelebihan sebanyak 50 lembar.  Untuk surat suara DPR RI Daerah Pemilihan NTB 1, jumlah kebutuhan sebanyak 114.725 lembar, dalam kondisi baik sebanyak 115.331 lembar dan dalam kondisi rusak sebanyak 149 lembar, sehingga mengalami kelebihan sebanyak 606 lembar. Ditambahkan Mursalin, untuk surat suara Pemilu DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan NTB 6, jumlah kebutuhan sebanyak 114.725 lembar. Dalam kondisi baik sebanyak 114.334 lembar dan dalam kondisi rusak sebanyak 451 lembar, sehingga mengalami kekurangan sebanyak 391 lembar.  Selanjutnya, untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 1, jumlah kebutuhan sebanyak 25.027 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 24.587 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 47 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 440 lembar. Untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 2, jumlah kebutuhan sebanyak 22.758 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 22.645 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 76 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 113 lembar. Untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3, jumlah kebutuhan sebanyak 26.231 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 26.126 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 40 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 105 lembar. Dan untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 4, jumlah kebutuhan sebanyak 45.709 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 45.456 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 34 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 253 lembar. Terhadap surat suara yang lebih dan rusa, ditegaskan Mursalin, jumlahnya akan dituangkan dalam Berita Acara, untuk dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara. Sementara untuk surat suara yang kurang, sesuai dengan mekanisme tata kelola logistic Pemilu, jumlah surat suara yang kurang sesuai dengan jenis Pemilunya disampaikan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG).  “Untuk pelaporan jumlah kekurangan sudah kami sampaikan melalui SILOG,” ujarnya.  Selain kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Kota Bima juga diakui Mursalin, telah melakukan penyortiran formulir-formulir yang dibutuhkan baik pada saat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, maupun pada saat kegiatan rekapitulasi. “Untuk formulir-formulir ini, jika ada yang kurang berdasarkan hasil sortir, maka akan dilaporkan ke KPU RI melalui SILOG, sama seperti surat suara,” tutup Mursalin.


Selengkapnya