KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah menyelesaikan kegiatan Penyortiran dan Pelipatan Suarat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum’at (12/1/2024). Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan di Gudang 1 KPU Kota Bima tersebut berlangsung selama 7 hari.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, untuk kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu tahun 2024, semula KPU Kota Bima menjadwalkan akan dilaksanakan selama 5 hari, dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 10 Januari 2024. Namun karena sampai hari kelima belum mampu diselesaikan, sehingga waktu penyortiran dan pelipatan surat suara diperpanjang selama 5 hari, dari tanggal 11 sampai dengan 15 Januari 2024.
“Tentu terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bima dan juga pihak kepolisian untuk perpanjangan waktu tersebut,” tutur Mursalin.
Lanjut Mursalin, berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara, terdapat surat suara yang lebih dan juga kurang. Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), dari jumlah yang dibutuhkan sebanyak 114.725 lembar, dalam kondisi baik sebanyak 113.383 lembar dan rusak sebanyak 70 lembar. Sehingga untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdapat kekurangan sebanyak 1.342 lembar. Kemudian untuk surat suara Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jumlah surat suara yang dibutuhkan 114.725, dalam kondisi baik sebanyak 114.775 lembar dan kondisi rusak sebanyak 95 lembar, sehingga untuk surat suara DPD mengalami kelebihan sebanyak 50 lembar.
Untuk surat suara DPR RI Daerah Pemilihan NTB 1, jumlah kebutuhan sebanyak 114.725 lembar, dalam kondisi baik sebanyak 115.331 lembar dan dalam kondisi rusak sebanyak 149 lembar, sehingga mengalami kelebihan sebanyak 606 lembar. Ditambahkan Mursalin, untuk surat suara Pemilu DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan NTB 6, jumlah kebutuhan sebanyak 114.725 lembar. Dalam kondisi baik sebanyak 114.334 lembar dan dalam kondisi rusak sebanyak 451 lembar, sehingga mengalami kekurangan sebanyak 391 lembar.
Selanjutnya, untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 1, jumlah kebutuhan sebanyak 25.027 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 24.587 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 47 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 440 lembar. Untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 2, jumlah kebutuhan sebanyak 22.758 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 22.645 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 76 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 113 lembar. Untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3, jumlah kebutuhan sebanyak 26.231 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 26.126 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 40 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 105 lembar. Dan untuk surat suara DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 4, jumlah kebutuhan sebanyak 45.709 lembar, berdasarkan hasil sortir dalam kondisi baik sebanyak 45.456 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 34 lembar, sehingga surat suara yang kurang sebanyak 253 lembar.
Terhadap surat suara yang lebih dan rusa, ditegaskan Mursalin, jumlahnya akan dituangkan dalam Berita Acara, untuk dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara. Sementara untuk surat suara yang kurang, sesuai dengan mekanisme tata kelola logistic Pemilu, jumlah surat suara yang kurang sesuai dengan jenis Pemilunya disampaikan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG).
“Untuk pelaporan jumlah kekurangan sudah kami sampaikan melalui SILOG,” ujarnya.
Selain kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Kota Bima juga diakui Mursalin, telah melakukan penyortiran formulir-formulir yang dibutuhkan baik pada saat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, maupun pada saat kegiatan rekapitulasi. “Untuk formulir-formulir ini, jika ada yang kurang berdasarkan hasil sortir, maka akan dilaporkan ke KPU RI melalui SILOG, sama seperti surat suara,” tutup Mursalin.
Selengkapnya