Berita Terkini

7

KPU Kota Bima Mengikuti Konsolidasi Internal secara daring

#TemanPemilih Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WITA hingga selesai, KPU Kota Bima mengikuti Zoom Meeting dalam rangka Rapat Konsolidasi Internal Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Para Kasubbag, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-NTB, termasuk dari jajaran KPU Kota Bima. Rapat konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Bapak Mars Ansori Wijaya, yang dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antarsekretariat KPU di seluruh wilayah NTB, khususnya dalam rangka menyukseskan beberapa agenda kedepannya


Selengkapnya
7

KPU Kota Bima Mengukuti Zoom Meeting pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025.

#TemanPemilih Kamis, 17 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Bimtek ini membahas tentang pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Bima, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kota Bima. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Teknis dan tata cara pengisian kertas Kerja Penilaian mandiri SPIP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya
7

KPU Kota Bima mengikuti kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 Tingkat Provinsi

#TemanPemilih Hari ini, Jumat, 4 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengikuti kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. KPU Kota Bima diwakili oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Kehadiran ini mencerminkan komitmen KPU Kota Bima dalam menjaga integritas dan kualitas data pemilih, sekaligus memastikan data yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.


Selengkapnya
7

KPU Kota Bima mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025

#TemanPemilih Hari Kamis, 3 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PDPB di seluruh kabupaten/kota se-NTB serta memperkuat sinergi dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan. KPU Kota Bima hadir dalam kegiatan tersebut melalui Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)


Selengkapnya
8

KPU Kota Bima menggelar rapat internal guna membahas pembagian pelatihan E-Learning

#TemanPemilih Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 2098/TIK.01-SD/14/2025 tentang Pelatihan dengan Sistem E-Learning melalui Aplikasi SiMPEL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat internal guna membahas pembagian pelatihan E-Learning yang wajib diikuti oleh seluruh staf sekretariat KPU Kota Bima. Rapat ini bertujuan untuk mengatur jadwal dan pembagian peserta pelatihan secara proporsional, agar seluruh pegawai dapat mengikuti pelatihan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Pelatihan E-Learning melalui Aplikasi SiMPEL merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, termasuk di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.


Selengkapnya
11

tindak lanjut atas Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Bima melakukan serangkaian langkah sistematis dalam penataan dan pengelolaan arsip.

#TemanPemilih Sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor: 1543/TU.05.3-SD/03/2025 tanggal 6 Mei 2025, perihal pengelolaan dan penyelamatan arsip penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta upaya ketersediaan arsip yang autentik dan akuntabel, KPU Kota Bima mulai melakukan serangkaian langkah sistematis dalam penataan dan pengelolaan arsip. Langkah awal yang dilakukan adalah identifikasi terhadap berbagai jenis arsip hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, guna menyesuaikan dengan ketentuan jadwal retensi serta kebijakan perlakuan terhadap arsip yang bernilai guna informasi, hukum, dan pertanggungjawaban publik. Salah satu poin penting dalam proses ini adalah penyimpanan arsip yang tidak dapat dimusnahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Arsip yang termasuk dalam kategori ini diantaranya Form C Hasil Salinan Pemilu DPRD Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat TPS untuk KPU Provinsi serta Form C Hasil Salinan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat TPS untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota.


Selengkapnya