#TemanPemilih Sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor: 1543/TU.05.3-SD/03/2025 tanggal 6 Mei 2025, perihal pengelolaan dan penyelamatan arsip penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta upaya ketersediaan arsip yang autentik dan akuntabel, KPU Kota Bima mulai melakukan serangkaian langkah sistematis dalam penataan dan pengelolaan arsip.
Langkah awal yang dilakukan adalah identifikasi terhadap berbagai jenis arsip hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, guna menyesuaikan dengan ketentuan jadwal retensi serta kebijakan perlakuan terhadap arsip yang bernilai guna informasi, hukum, dan pertanggungjawaban publik.
Salah satu poin penting dalam proses ini adalah penyimpanan arsip yang tidak dapat dimusnahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Arsip yang termasuk dalam kategori ini diantaranya Form C Hasil Salinan Pemilu DPRD Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat TPS untuk KPU Provinsi serta Form C Hasil Salinan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat TPS untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Selengkapnya