Berita Terkini

28

PASANGAN H. SUDIRMAN DAN SYAFIUDDIN JUGA MENDAFTAR PADA HARI PERTAMA

Belum selesai penerimaan pendaftaran pasangan Lutfi -Feri, sejumlah pendukung dan pasangan Drs. H. Sudirman dan Safiudin H. M. Tayeb sudah memenuhi terop yang yang ditempati di halaman kantor KPU Kota Bima. Pasangan Sudirman dan Safiudin merupakan pasangan yang ketiga yang mendaftar hari ini (Senin 8/1) di KPU Kota Bima. Pasangan ini juga merupakan yang kedua dari jalur perseorangan usai pasangan la Tofi-Usman mendaftar tadi pagi. Diperkirakan besok atau lusa masih akan ada satu pasangan calon perseorangan lagi yang akan mendaftar yakni pasangan Subhan M Nur dan Wahyudin. Pasangan ini mengisi buku tamu tepat pukul 15:30 dan masuk ke aula tempat pendaftaran usai pasangan Lutfi-Feri menyelesaikan seluruh administrasi pendaftarannya. Pasangan Sudirman – Syafiudin kemudian menyerahkan berkas pendaftarannya termasuk rekapiulasi jumlah dukungan perseorangan untuk diperiksa oleh tim pokja KPU Kota Bima. Berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi dukungan perseorangan, pasangan Sudirman-Syaifuddin mendapat dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 6.856. Jumlah ini masih terdapat kekurangan sejumlah 3.579 dukungan dari jumlah minimal dukungan yang dpersyaratkan oleh KPU Kota Bima 10.435. Kekurangan tersebut, wajib dipenuhi oleh pasangan Sudirman-Syaifuddin pada masa perbaikan menjadi 2 (dua) kali lipat. Artinya pasangan ini mesti menyerahkan dukungan tambahan itu sejumlah 7.158 dukungan pad masa perbaikan mulai tanggal 18 – 20 Januari 2018.


Selengkapnya

PASANGAN H. SUDIRMAN DAN SYAFIUDDIN JUGA MENDAFTAR PADA HARI PERTAMA

Belum selesai penerimaan pendaftaran pasangan Lutfi -Feri, sejumlah pendukung dan pasangan Drs. H. Sudirman dan Safiudin H. M. Tayeb sudah memenuhi terop yang yang ditempati di halaman kantor KPU Kota Bima. Pasangan Sudirman dan Safiudin merupakan pasangan yang ketiga yang mendaftar hari ini (Senin 8/1) di KPU Kota Bima. Pasangan ini juga merupakan yang kedua dari jalur perseorangan usai pasangan la Tofi-Usman mendaftar tadi pagi. Diperkirakan besok atau lusa masih akan ada satu pasangan calon perseorangan lagi yang akan mendaftar yakni pasangan Subhan M Nur dan Wahyudin. Pasangan ini mengisi buku tamu tepat pukul 15:30 dan masuk ke aula tempat pendaftaran usai pasangan Lutfi-Feri menyelesaikan seluruh administrasi pendaftarannya. Pasangan Sudirman – Syafiudin kemudian menyerahkan berkas pendaftarannya termasuk rekapiulasi jumlah dukungan perseorangan untuk diperiksa oleh tim pokja KPU Kota Bima. Berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi dukungan perseorangan, pasangan Sudirman-Syaifuddin mendapat dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 6.856. Jumlah ini masih terdapat kekurangan sejumlah 3.579 dukungan dari jumlah minimal dukungan yang dpersyaratkan oleh KPU Kota Bima 10.435. Kekurangan tersebut, wajib dipenuhi oleh pasangan Sudirman-Syaifuddin pada masa perbaikan menjadi 2 (dua) kali lipat. Artinya pasangan ini mesti menyerahkan dukungan tambahan itu sejumlah 7.158 dukungan pad masa perbaikan mulai tanggal 18 – 20 Januari 2018.


Selengkapnya
30

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI BERKAS DOKUMEN BAKAL CALON

Setelah merampungkan proses administrasi pendaftaran bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018, KPU Kota Bima segera mekakukan penelitian administrasi terhadapt berkas yang disampakan oleh setiap bakal calon. Selanjutnya hasil penelitian administrasi berkas dokumen bakal calon ini, KPU Kota Bima mempublikasikan secara terbuka melalui laman KPU Kota Bima untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018. Berikut kami publikasikan dokumen berkas bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 hasil penelitian administrasi : BERKAS DOKUMEN PASANGAN TAUFIK LA TOFI DAN USMAN AK BERKAS DOKUMEN PASANGAN H. SUDIRMAN, M.SI DAN SYAFIUDDIN BERKAS DOKUMEN PASANGAN SUBHAN DAN WAHYUDDIN BERKAS DOKUMEN PASANGAN H. MUHAMMAD LUTFI DAN FERI SOFIYAN BERKAS DOKUMEN PASANGAN H. A RAHMAN DAN HJ. FERRA AMELIA


Selengkapnya
28

Berita terkini KPU Provinsi

Kota bima (senin, 8/1) – sesuai tahapan pilkada serentak tahun 2018, kpu provinsi dan kpu kab/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, hari ini (senin, 8/1) mulai menerima pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi dan bakal calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota di tingkat kabupaten/kota. Demikian halnya dengan kpu kota bima, senin pagi ini dbukanya pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota bima tahun 2018 langsung diawali oleh pendaftaran taufik la tofik dan usman ak. Pasangan jalur perseorangan ini tiba di kpu kota bima jalan gajah mada sekitar jam 8:30 waktu setempat. Didampingi tim penghubung dan sejumlah pendukungnya pasangan ini diterima komisioner kpu kota bima dan dipersilahkan terlebih dahulu mengisi buku tamu pendaftaran untuk kemudian masuk ke aula tempat penerimaan pendaftaran. Dalam pendaftarannya sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota bima tahun 2018, la tofik dan usman ak menyerahkan beberapa dokumen yang persayaratkan dengan jalur perseorangan. Beberapa dokumen itu antara lain seperti surat pencalonan, rekapitulasi dukungan, surat pernyataan kesesuai visi, misi dan program calon dengan rpjp daerah, serta sejumlah dokumen lain yang dipersyaratkan oleh kpu. La tofik berharap semua dokumen yang diserahkan ini dapat diterima oleh kpu kota bima dan apabila ada kekurangan, timnya akan memperbaikinya. “kami akan susul jika ada kekurangannya”harap tofik. Dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon ini kemudian dicek dan diteliti oleh tim pokja kpu kota bima untuk kemudian diberikan berita acara tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota bima tahun 2018 seperti diketahui, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pasangan la tofik dan usman mengantongi dukungan ktp sebanyak 6.472. Artinya masih ada kekurangan sekitar 3.963 dukungan dari syarat minimal sebanyak 10.435 dukungan yang dibebankan kepada calon perseorangan yang ingin maju dalam kontestasi pilkada kota bima. Dalam peraturan kpu, bakal calon perseorangan harus memenuhi kekurangan tersebut menjadi 2 kali lipat sejumlah kekurangan itu dalam masa perbaikan mulai tanggal 18 – 20 januari 2018. Artinya la tofi dan usman harus memenuhi lagi dukungan sebanyak 7.296 dukungan ktp masyarakt kota bima.


Selengkapnya
31

PASANGAN LUTHFI – FERI MENYUSUL MENDAFTAR DI KPU KOTA BIMA

Usai pasangan la Tofi-Usman mendaftar dari jalur perseorangan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Bima, siang ini (Senin, 8/1) bakal pasangan Muhammad Luthfi dan Feri Sofyan mendatangi kantor KPU Kota Bima untuk mendaftarkan diri menjadi bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018. Pasangan ini menempuh jalur Partai Politik dengan menggandeng 9 (sembilan) Partai Politik. Adapun Koalisi 9 Parpol ini yakni Golkar, PAN, Gerindra, PPP, Nasdem, PKB, PBB, Hanura dan PKP Indonesia. Dengan koalisi tersebut, sesuai hasil perolehan suara di DPRD Kota Bima dengan total 25 Kursi yang tersedia, Luthfi-Feri mengantongi 18 Kursi untuk mendaftarkan pencalonannya. Sementara sisa 7 (tujuh) Kursi yang dipegang Partai Demokrat, PDIP dan PKS kemungkinan akan mengusung H. Arrahman dan Hj. Ferra Amalia. Pasangan Luthfi – Feri yang mendatangi KPU Kota Bima sekitar pukul 13.40 dengan membawa massa pendukungnya yang tumpah ruah di halaman KPU Kota Bima. Meski demikian, KPU Kota Bima hanya memberi kesempatan kepada calon dan keluarga pasangan calon serta pimpinan partai politik pengusung untuk masuk ke dalam ruang aula tempat acara dilaksanakan. Dengan baju putih yang dipadukan celana hitam lengkap dengan kopiah hitam, pasangan Luthfi-Feri menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan KPU di antaranya Surat pencalonan, daftar riwayat hidup, Keputusan Partai Politik Pengusung dan beberapa dokumen lain untuk melengkapi pencalonannya. Dokumen persyaratan tersebut kemudian di cek dan diteliti oleh anggota pokja pencalonan KPU Kota Bima. Sebagai informasi bahwa pasangan ini telah mendeklarasikan pencalonannya di lapangan Serasuba sehari sebelum mereka mendaftarkan diri ke KPU Kota Bima. Calon Walikota Bima Muhammad Luthfi, SE merupakan kader Golkar yang saat ini masih menjadi Anggota DPR RI Dapil NTB periode 2014 s/d 2019. Sementara Feri Sofyan, SH sebagai Wakilnya merupakan Anggota DPRD Kota Bima periode 2014 s/d 2019 duta Partai Amanat Nasional (PAN). Feri Sofyan saat ini merupakan ketua DPRD Kota Bima.


Selengkapnya
33

RAKOR PERSIAPAN PENDAFTARAN CALON WAWALI KOTA BIMA

Kota Bima (4/1) – Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 yang sesuai tahapan sepekan lagi akan dibuka yakni tanggal 8 – 10 Januari 2018 (lihat pengumuman KPU Kota Bima Nomor 482 Tahun 2017). Sebelum masa pendaftaran itu, KPU Kota Bima hari ini terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 dan 3 bakal pasanga calon perseorangan yang telah mendaftarkan syarat dukungannya di KPU Kota Bima serta Panwaslu Kota Bima. Fatmatul Fitria yang menjadi pembicara tunggal kegiatan yang bertempat di Aula KPU Kota Bima ini menyampaikan SUBSTANSI KRUSIAL PADA SUB TAHAPAN PENDAFTARAN DAN PENELITIAN DOKUMEN PENCALONAN. Ketua Devisi Teknis KPU Kota Bima ini mengingatkan kepada calon untuk mempersiapkan beberapa dokumen seperti Salinan Keputusan Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Kota Bima, Data perolehan kursi dan suara sah partai politik/gabungan partai politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Bima dalam Pemilu Anggota DPRD tahun 2014 serta beberapa formulir pencalonan yang bisa di dapatkan di KPU Kota Bima. Selain itu, srikandi asal Kelurahan Penanae ini, mengingatkan juga bahwa persyaratan pencalonan oleh partai Politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon dengan persyaratan memiliki KURSI paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, dan/atau memiliki PEROLEHAN SUARA SAH paling sedikit 25% dari TOTAL PEROLEHAN SUARA SAH SELURUH parpol peserta pemilu, baik yang punya kursi maupun yang tidak punya kursi. Sementara Parpol yang TIDAK MEMILIKI KURSI di DPRD TIDAK BERHAK mengajukan Pasangan Calon.


Selengkapnya