
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bima
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bimadi aula Hotel Marina Inn. (Kota Bima, 2 Mei 2024)
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, S.Pd., M.Pd menyampaikan KPU Kota Bima setelah menerima pemberiatahuan bahwa tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, sehingga kami menggelar pleno ini. Penetapan ini juga menandai berakhirnya rangkapan tahapan Pemilu Serentak 2024 tingkat Kota Bima.
Lanjutnya, 30 April 2024 KPU Kota Bima menerima surat dari KPU RI terkait tidak adanya PHPU. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, paling telat tiga hari setelah menerima pemberitahuan itu mengelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara dan Anggota DPRD Kota Bima terpilih.
Suaeb menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bima. “Terutama kepada semua yang berperan aktif dalam menciptakan Pemilu yang demokratis,” ujarnya.