
KPU Kota Bima menghadiri undangan Sosialisasi KKPUNomor 1394 Tahun 2023 di KPU Provinsi NTB
#Temanpemilih, KPU Kota Bima menghadiri undangan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkup Komisi Pemilihan Umum, Senin (10/6/2024).
Kegitan yang dilaksanakan di Hotel Lombok Raya, Mataram yang dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Gubernur dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP) Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten/Kota Se Provinsi NTB. Kegitan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se NTB dan dapat di pahami oleh pengelola Hibah.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid membuka kegiatan Sosialisasi sekaligus memberi pengarahan. Dalam arahannya Ketua KPU Provinsi NTB menyampaikan beberapa poin. Diawal pengarahannya, Khuwailid menginformasikan bahwa besok akan menerima Sekretaris KPU Provini yang baru dilantik dan pelepasan Sekretaris yang lama. Catatan selanjutnya, berkaitan dengan Evaluasi terhadap pengelolaan Anggaran baik anggaran APBN maupun APBD. Mengingatkan kepada Sekretaris perencanaan harus dimatangkan 50 % dari kegiatan sudah dilaksanakan pastikan rencana yang sudah disusun dimonitoring dan dicek.Sebelum mengahiri, Ketua KPU menegaskan kegitan ini sebagai tindak lanjut dari monitoringnya teman-teman keuangan yang turun pada KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya menerima materi dari KPPN Mataram tentang Penatausahaan dan Implementasi Pertanggungjawaban Dana Hibah pada SAKTI, dan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 tahun 2023 dari KPU RI.