KPU Kota Bima menggelar rapat internal guna membahas pembagian pelatihan E-Learning

#TemanPemilih Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 2098/TIK.01-SD/14/2025 tentang Pelatihan dengan Sistem E-Learning melalui Aplikasi SiMPEL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat internal guna membahas pembagian pelatihan E-Learning yang wajib diikuti oleh seluruh staf sekretariat KPU Kota Bima.

Rapat ini bertujuan untuk mengatur jadwal dan pembagian peserta pelatihan secara proporsional, agar seluruh pegawai dapat mengikuti pelatihan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Pelatihan E-Learning melalui Aplikasi SiMPEL merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, termasuk di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 8 Kali.