KPU Kobi Hadiri Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc

KPU Kobi Hadiri Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc

KOTA BATU,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Selasa (8/8/2023) menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024. Rakor yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Jawa Timur tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Kegiatan Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc yang diselenggarakan oleh KPU RI tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Kabag Hukum dan SDM, dan Kasubbag SDM di 14 provinsi. Kemudian Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota dan Kasubbag Hukum dan SDM di 190 KPU Kabupaten/Kota yang masuk pada Zona II. Pada kegiatan Rakor Evaluasi tersebut, hadir juga Ketua Komisi II DPR RI, dan Anggota DKPP RI, sebagai keynote speech.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menjelaskan bahwa, kegiatan evaluasi dilaksanakan untuk melihat kekuatan dan kelemahan terhadap proses pembentukan badan adhoc yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota beberapa waktu yang lalu. Karena menurut Hasyim, KPU Kabupaten/Kota kedepan masih akan melakukan pembentukan Badan Adhoc yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Menghadapi kegiatan tersebut, kenali dan identifikasi masalah yang terjadi, untuk menjadi bahan perbaikan kedepan," tuturnya.

Lanjut Hasyim, ada tiga komponen penting dalam organisasi. Yang pertama Man, yang kedua Macine dan yang ketiga Money. "Tiga komponen ini harus diperhatikan betul, karena target kita adalah terselenggaranya Pemilu 2024 yg damai, berintegritas, dan berkualitas," tegas Hasyim.

Diakhir sambutannya, Hasyim mengimbau KPU Kabupaten/Kota agar mengontrol dengan maksimal proses pembentukan dan perekrutan badan adhoc, dalam hal ini KPPS. Kemudian, untuk mendukung cita-cita mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, KPU Kabupaten/ Kota diminta maksimal memberikan Bimbingan Teknis kepada KPPS nanti.

"KPPS yang dilantik nanti akan diberikan Bimtek. Kalau dulu biasanya cukup satu orang, nanti akan kita usahakan untuk kegiatan Bimtek akan diikuti oleh 3 sampai 4 orang. Supaya sebagian besar KPPS memahami tugas mereka saat pungut hitung nanti," beber Hasyim.

Selain akan memberikan Bimtek yang maksimal, Ketua KPU juga mengakui adanya penambahan honor untuk Ketua dan Anggota KPPS. Bahkan menurutnya, KPU RI tengah berusaha bekerjasama dengan Pemerintah Dalam Negeri, dalam rangka memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu, sesuai dengan instruksi Presiden.

"Semua sedang kami upayakan," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT yang hadir melalui Daring menjelaskan, terhadap perekrutan Badan Adhoc, KPU Kabupaten/Kota harus mampu bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi yang ada. Kelebihan dan kekurangan saat perekrutan PPK dan PPS kemarin, menjadi bahan evaluasi untuk ke depan. Sehingga pada saat perekrutan KPPS nanti, benar-benar terpilih penyelenggara yang mampu bekerja dengan baik.

"Kami tentu akan memikirkan segala hal untuk kebaikan penyelenggara adhoc," tutup Doli.

Sementara itu, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah pada kesempatan itu menuturkan bahwa, dalam pembentukan Badan Adhoc, tidak ada permasalahan dengan Aplikasi Siakba. Hanya saja bagaimana mentaati Siakba, PKPU dan Juknis pembentukan Badan Adhoc, itu yang mesti harus diperhatikan. Diakuinya, masih banyak ketidak taatan, ketidak telitian dan ketidak patuhan penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota terhadap regulasi yang mengatur tentang Pembentukan Badan Adhoc.

"Pahami Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017. Setiap penyelenggara wajib mentaati peraturan DKPP, mulai dari KPU hingga Badan Adhoc," tegas Tio.

Lanjutnya, Peraturan DKPP tersebut terikat untuk semua penyelenggara Pemilu dan juga sekretariat. "Jika ada Badan Adhoc yang dilaporkan ke DKPP, maka akan dikembalikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengawasan internal," tutupnya.

Diakhir kegiatan pembukaan Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc tersebut, Ketua Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap menuturkan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendiskusikan dan membicarakan proses penting sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Untuk melihat, apakah metode, cara dan SOP yang dipakai, sudah efektif dan efisien, sudah memenuhi unsur dan tujuan maupun visi organisasi.

"Pembentukan Badan Adhoc masih akan kita laksanakan yaitu pembentukan KPPS, dan ini merupakan pekerjaan yang sangat penting dan strategis," ujarnya.

Lanjut Parsadaan, 191 hari menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024, ia berharap agar semua peserta Rakor terbuka dan jujur untuk saling berbagi, sebagai bahan evaluasi guna perbaikan pembentukan Badan Adhoc selanjutnya.

"Untuk pembentukan Badan Adhoc 2024, nanti akan dibahas bersama," pungkasnya.

Kegiatan pembukaan Rakor Pembentukan Badan Adhoc tersebut diakhiri dengan foto bersama. Kegiatan Rakor tersebut akan berlangsung selama empat hari, dimulai tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.

KPU Republik Indonesia

KPU PROV NTB

#Pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.