Dialog Kepemiluan, Saatnya Pemilih Muda Berpartisipasi

KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Sabtu (19/3/2022) menghadiri kegiatan Dialog Kepemiluan yang dilaksanakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sultan Muhammad Salahuddin STKIP Taman Siswa Bima. Kegiatan yang mengangkat tema Kesiapan Penyelenggara Menyambut Pemilu Serentak 2024 tersebut menghadirkan tiga orang narasumber. Diantaranya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, S.Sos, Anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE dan Dosen STKIP Taman Siswa Bima, Dr. Khairul Amar, M.Or.AIFO.

Kegiatan Dialog Kepemiluan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua STKIP Taman Siswa Bima, Dr. Ibnu Khaldun Sudirman, M.Si. Dalam sambutannya, Dr. Ibnu meminta kepada semua peserta dialog untuk serius mengikuti kegiatan tersebut, karena menurutnya banyak ilmu yang akan diperoleh. “Narasumber yang dihadirkan ini adalah penyelenggara Pemilu, tentu banyak informasi tentang kepemiluan dan demokrasi di Indonesia yang akan disampaikan. Ini ilmu dan semua harus focus mengikuti kegiatan ini,” tuturnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, S.Sos pada kesempatan itu menyampaikan materi terkait Partisipasi Pemilih Muda Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dengan harapan, pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Pemilih Muda mau berpartisipasi aktif. Bukan hanya berpartisipasi memberikan hak suara ke TPS pada hari pemungutan suara. Tetapi ikut berpartisipasi membantu penyelenggara Pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu, terutama yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan pemilih.

“Pemilih Muda bisa membantu KPU menjadi penyelenggara Adhoc, bisa juga menjadi Relawan Demokrasi yang membantu KPU menyebarluaskan informasi tentang Pemilu Serentak 2024,” jelas Yety.

Diakhir penyampaian materinya, Yety mengingatkan semua peserta Dialog Kepemiluan untuk mulai mempersiapkan diri, jika berkeinginan untuk menjadi penyelenggara Adhoc, yaitu menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. “Saatnya yang muda yang berkontribusi, salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara Adhoc adalah berusia minimal 17 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE pada kesempatan itu menyampaikan materi terkait Pengawasan Partisipatif. Kegiatan Dialog Kepemiluan itu diakhiri dengan penyerahan Piagam Penghargaan untuk Narasumber dan Peserta, serta foto bersama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 14 Kali.