KPU Kota Bima Baper!

KPU Kota Bima Baper! ????

KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan Baca Peraturan (Baper) Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023, Selasa (3/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Matupa, Mataho, Maraho tersebut, diikuti oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Baper merupakan kegiatan yang bernilai positif. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Masyarakat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima.

Baper lanjut Suaeb, akan dilaksanakan secara rutin. Dimana peraturan yang akan dibaca bersama tersebut, disesuaikan dengan kebutuhan saat itu.

"Karena sekarang kita sedang mempersiapkan diri untuk membangun kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi dan juga Ormas, jadi yang kita baca ini peraturan yang berhubungan dengan rencana kegiatan tersebut," beber Suaeb.

Diakhir sambutannya, Suaeb berharap agar semua peserta, serius mengikuti kegiatan tersebut. "Ini kegiatan yang sangat bagus, jika ada yang perlu diperjelas, nanti ada Pak Kadiv Hukum yang akan memberikan penjelasan," tutupnya.

Kegiatan Baper dipandu oleh Sekretaris KPU Kota Bima, Irham. Satu persatu ketentuan dalam peraturan tersebut dibacakan oleh staf Sekretariat, kemudian diberikan penjelasan dan penegasan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhaimin.

#KPUKOTABIMA

#baperkpu

#bacaperaturan

#KKPU1068

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.