KPU Kota Bima melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dirangkaikan dengan Rakor Pemutakhiran Data

#TemanPemilih Kamis, 18 Desember 2025, KPU Kota Bima melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Sri Wahyuni, yang menjelaskan latar belakang serta tujuan pelaksanaan sosialisasi dan rapat koordinasi sebagai upaya peningkatan pemahaman regulasi serta penguatan tata kelola data kepartaian.

Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi melalui sambutan Ketua KPU Kota Bima. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan kebijakan hukum KPU RI yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU ini memuat secara rinci mekanisme dan tahapan proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Bima menegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam PKPU ini mencakup prosedur, persyaratan, serta kewenangan para pihak terkait dalam proses PAW. Oleh karena itu, beliau mengimbau seluruh peserta agar membaca, memahami, dan mencermati substansi PKPU tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ke depan. Atas nama KPU Kota Bima, beliau berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman bersama serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam pelaksanaan PAW.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yety Safriati, yang memaparkan secara mendalam terkait ketentuan, alur, dan teknis pelaksanaan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Pemaparan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai proses PAW agar dapat dilaksanakan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL, yang menekankan pentingnya keakuratan, keterbaruan, dan validitas data partai politik sebagai bagian dari penguatan sistem informasi kepemiluan.

Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi PAW serta mendorong optimalisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

#KPUKOTABIMA

#pkpu3tahun2025

#sosialisasipkpu

#penggantianantarwaktu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2 Kali.